Pertumbuhan perbankan syariah di Malaysia dimulai pada tahun 1969. Kemudian pada tahun 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) didirikan sebagai bank islam pertama di Malaysia (Rahman & Ghani, 2015, hal. 107). Sedangkan di Indonesia sendiri Bank Islam pertama, Bank Muamalat Indonesia (BMI), baru didirikan pada tahun 1991 dengan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim (Darmawan, 2016).
Secara umum, Islamic Financial Institution (IFI) merupakan lembaga perantara keuangan, dimana melakukan proses distribusi dana dari pihak yang kelebihan dana (lendersaver) kepada pihak yang membutuhkan dana atau (borrowerspender) (Mishkin & Eakins, 2009). Distribusi dana ini bertujuan untuk digunakan sebagai modal investasi atau pemenuhan kebutuhan dana diluar perencanaan keuangan oleh borrowerspender. Oleh karena itu, keberhasilan Islamic Financial Institution (IFI) dalam menjalankan fungsinya dapat dilihat dari presentase perputaran dana pada Islamic Financial Institution (IFI) tersebut. Jika perputaran dana tersebut berjalan baik dan mengalami peningkatan, maka Islamic Financial Institution (IFI) tersebut dinyatakan telah berhasil menjalankan fungsinya. Akan tetapi, hal ini hanya dapat tercapai apabila Islamic Financial Institution (IFI) mampu mendapatkan dan menjaga kepercayaan publik terutama deposan selaku borrowerspender dan investor selaku lendersaver.
Grafik 1.1 Statistik Perbankan Syariah Indonesia
Berdasarkan Grafik 1.1 Statistik Perbankan Syariah (SPS) 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2016, tercatat Islamic Financial Institution (IFI) di Indonesia berjumlah 199 lembaga. 199 Lembaga tersebut terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan tingginya jumlah Islamic Financial Institution (IFI) di Indonesia, maka diperlukan treatment khusus agar Islamic Financial Institution (IFI) tersebut dapat menjalankan fungsinya sebagai Islamic Financial Institution (IFI) secara benar, yaitu diterapkannya nilai-nilai, prinsip-prinsip dan hukum-hukum syariah. Yang dimaksud dengan treatment khusus disini berupa diterapkannya audit syariah terhadap 199 Islamic Financial Institution (IFI) di Indonesia tersebut.
Tabel 1.1 List of Licensed Banking Institutions in Malaysia
Sedangkan di Malaysia sendiri, jumlah bank syariah yang memiliki lisensi berjumlah 16 Bank Syariah dimana 10 diantaranya adalah bank lokal Malaysia dan 6 lainnya adalah bank asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aset perbankan syariah Indoensia hingga Agustus 2015 turun 27% menjadi Rp 200 triliun, sedangkan perbankan syariah Malaysia untuk periode yang sama naik 13,7% menjadi sekitar Rp 2.143 triliun (Adiwijaya, 2015). Mengingat besarnya aset yang dimiliki perbankan syariah Indonesia dan Malaysia, maka penerapan audit syariah terhadap perbankan syariah Indonesia dan Malaysia menjadi suatu hal yang sangat penting.
Dengan diterapkannya audit syariah, Islamic Financial Institution (IFI) di Indonesia dan Malaysia selain dapat melakukan pencegahan-pencegahan terhadap kemungkinan risiko-risiko yang akan timbul di kemudian hari, Islamic Financial Institution (IFI) juga dapat mengukur sejauh mana nilai-nilai, prinsip-prinsip dan hukum-hukum syariah diterapkan di lembaganya. Kepala Program Studi Akuntansi Syari’ah STEI SEBI, Sepky Mardian, dan Qonita Mardiyah, menjelaskan dalam penelitiannya terkait praktik audit syariah di lembaga keuangan syariah di indonesia bahwa, “tujuan utama auditing terhadap Islamic Financial Institution (IFI) adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang disiapkan manajemen (perusahaan), dalam semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan” (Mardian & Mardiyah, 2015).
Oleh karena itu, audit syariah ini penting untuk dilakukan mengingat poin utama yang membedakan Islamic Financial Institution (IFI) dengan lembaga keuangan konvensional adalah dilibatkannya nilai-nilai syariah, prinsip-prinsip syariah dan hukum-hukum syariah pada setiap bagian dari Islamic Financial Institution (IFI), baik produk keuangan maupun sistem keuangan. Dengan kata lain, audit syariah ini mengukur sejauh mana shariah complience diterapkan pada Islamic Financial Institution (IFI) dan seberapa baik laporan keuangan yang disusun oleh pihak Islamic Financial Institution (IFI).