Mohon tunggu...
Syifa Wanda Nisrina
Syifa Wanda Nisrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kominfo Memberikan STB Secara Gratis untuk Indonesia Migrasi Menuju TV Digital

19 April 2022   09:08 Diperbarui: 19 April 2022   09:40 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan untuk seluruh siaran TV analog untuk segera berubah menjadi digital paling lambat 2 November 2022. 

Dikarenakan hal ini Kementerian Kominfo juga membantu agar terlaksana dengan memberikan bantuan untuk para masyarakat Indonesia yaitu berupa perangkat Set Top Box (STB) yang terdaftar sebagai penerima, hanya dengan memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pendaftaran sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

NIK KTP menjadi salah satu syarat utama untuk pendaftaran penerima Set Top Box yang akan diberikan secara gratis dari Kementerian Kominfo dengan bertahap tahun 2022.

Pembagian bantuan Set Top Box ini akan dilakukan secara bertahap yang akan dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia tahun 2022. Pembagian Set Top Box ini bisa diperoleh bagi para masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo tahun 2022.

STB atau Set Top Box merupakan sebuah perangkat elektronik yang dapat menangkap signal digital yang terenkripsi dan mengubahnya menjadi signal audio dan video yang dapat ditayangkan pada televisi. 

Dengan menggunakan Set Top Box dapat mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan tayangan TV yang lebih jelas dan lengkap, tidak perlu menggunakan parabola khusus dalam penerimaan signal digital, hanya dengan menggunakan TV UHF-VHF masyarakat dapat menggunakan Set Top Box untuk tayangan yang lebih baik.

Perubahan dari penggunaan TV analog ke TV digital merupakan gerakan yang dilakukan untuk Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini merupakan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo Ismail. 

Dalam aturan itu diwajibkan system penyiaran sudah beralih dari penyiaran analog ke system penyiaran digital paling lambat nya 2 November 2022. 

Menurut Ismail terdapat manfaat dari perpindahan system penyiaran analog ke digital, yang pertama, masyarakat dapat menikmati siaran yang lebih baik karena teknologi yang digunakan lebih canggih.

"masyarakat bisa menikmati gambar yang lebih jelas, lebih bersih dan suaranya menjadi lebih jernih. Tentu saja dengan migrasi ini akan banyak fitur lain yang bisa dimanfaatkan ketika kita pindah ke digital termasuk fitur masalah kebencanaan" ujar Ismail yang dikutip dari YouTube Kemenkominfo TV.

Kedua, dengan perpindahan ke dunia teknologi digital maka dapat diberlakukannya efesiensi sumber daya alam bernama spectrum frekuensi radio. Setelah pindah maka spectrum radio yang digunakan lebih sedikit tetapi bisa menampung lebih banyak penyelenggara.

"spectrum frekuensi radio ini sangat bermanfaat bagi kepentingan yang lain. Di antaranya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan mendorong percepatan infrastruktur internet cepat yang lebih merata di seluruh tanah air" jelas Ismail.

Ketiga, ragam siaran yang bisa di dapat. Isi konten siaran berpeluan bertambah lagi dan ini akan bisa memberikan konten siaran yang lebih focus. Tentu saja ini akan mendorong benefit industry kreatif di belakangnya karena konten dibuat industry kreatif.

Adapun Set Top Box ini akan diberikan mulai dari April 2022 untuk tahap 1 bagi yang sudah mendaftar. Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022, yaitu:

  • Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga yang kurang mampu dan masih menggunakan TV analog.
  • Merupakan warga Negara Indonesia yang harus dibuktikan dengan menunjukan kepemilikan NIK dan KTP Elektronik penerima STB.
  • Tempat tinggal penerima STB berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO)
  • Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima diwajibkan untuk mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam system DTKSS Kemensos.
  • Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Bagi para calon penerima yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022 bisa mendaftarkan diri di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos secara online yang dapat anda lakukan dengan menggunakan HP anda dan NIK KTP. Terdapat juga berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mendaftar di DTKS Kemensosagar bisa mendapatkan bantuan social berupa PKH, BST dan BPNT bisa mengikuti langkah langkah sebagai berikut :

  • Download aplikasi Cek Bansos di Playstore atau AppStore di HP anda
  • Siapkan NIK KTP
  • Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST dan BPNT
  • Lalu pilih tambah usulan
  • System akan mencocokan nama, NIK, KK Status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  • Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila anda mendapati kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online melalui HP anda, anda masih bisa mendaftar secara Offline dengan mengikuti cara berikut ini.

  • Masyarakat yang tergolong kurang mampu dan membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat.
  • Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa atau kelurahan setempat di musyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan. Musyarawah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  • Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan menghasilkan berita acara (BA). BA di tanda tangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lain. Usai ditanda tangani, BA menjadi prelist akhir.
  • Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas social setempat. Pihak dinas social melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS.
  • Dinas social melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan
  • Verifikasi dan validasi data input ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa atau kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di export menjadi file extention SIKS.
  • File extention SIKS dikirim ke dinas social setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  • Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Bupati atau wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  • Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak kemensos. Apabila sudah terdaftar DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah terdaftar di DTKS kemensos, masyarakat yang nantinya menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program bansos kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cek bansos kemensos, dengan begitu masyarakat dapat mendaftar sebagai calon penerima Set Top Box gratis dari kementerian Kominfo tahun 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun