Sistem politik Islam adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sistem ini fokus pada pengembangan kehidupan politik yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, persamaan, dan pertanggungjawaban dari pemimpin pemerintah. Sistem politik Islam juga mengakui kekuasaan Allah sebagai sumber kekuasaan tertinggi dan menganggap pemerintahan sebagai salah satu dasar sistem sosial yang diciptakan untuk manusia.
Sistem politik Islam dimulai pada masa Nabi Muhammad SAW, yang mengembangkan sistem politik yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Nabi Muhammad SAW mengembangkan sistem politik yang fokus pada keadilan sosial, kebebasan beragama, dan persamaan hak asasi manusia. Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, Khulafa al-Rasyidin (Rakyat yang Berwawasan) mengembangkan sistem politik Islam yang lebih lanjut. Mereka mengembangkan sistem politik yang fokus pada keadilan sosial, kebebasan beragama, dan persamaan hak asasi manusia
Nabi muhammad ialah salah satu tokoh islam yang di akui sebagai pencipta pilar pilar peradaban manusia .khususnya umat islam, merubah sistem tatanan sosial dan politik ke arah yang lebih modern. Sebab ajaran yang di bawa Nabi Muhammad bukan sistem keyakinan dan bukan pula membawa satu sekumpulan doktrin, melainkan menciptakan kebudayaan dengan kriteria politik islam yang bernilai universal.
Nabi Muhammad dan Khulafa Al-Rasyidin telah menyatukan kaum arab dengan ajaran tauhid, menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dan tatanan politik dan membentuk negara konstitusi. Nabi Muhammad SAW tidak memiliki status Kepala Pemerintahan dunia Islam di samping kedudukannya sebagai Nabi dan Rasul. Peran politiknya lebih merupakan bagian dari misi kenabian dan kerasulannya.Â
Nabi Muhammad SAW memisahkan peran politik dan kenabian dengan cara menggunakan Piagam Madinah sebagai dokumen politik, membuat perjanjian tertulis, memperoleh dukungan yang kuat dari warga Yatsrib, melaksanakan politik Islam yang berkenaan dengan persaudaraan internal dan eksternal, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan politiknya.Â
Pelaksanaan politik Islam yang dijalankan Nabi Muhammad berkenaan dengan persaudaraan internal kaum muslimin dan perjanjian eksternal antara muslim dan non-muslim. Meskipun kekuasaan dipegang kaum muslimin, perjanjian yang dibuat tidak mengganggu keyakinan non-Muslim. Mereka masih diberi kebebasan memeluk agamanya dan beribadah sesuai keyakinan mereka.
Konsep Politik Islam sudah lahir sejak masa Kenabian Muhammad Rasulullah dibuktikan dengan upaya peleburkan kesukuan dalam masyarakat Arab dengan pose Islamisasi (menggabungkan keimanan dan kekuasaan politik).
Sistem politik pada masa Nabi Muhammad SAW terbagi menjadi dua fase yaitu Makkah dan Madinah. Di Makkah, Nabi Muhammad lebih fokus pada dakwah dan menggerus paham paganisme masyarakat.
Di Makkah, kegiatan politik Nabi Muhammad terbatas karena fokus pada dakwah. Di Makkah kekuasaan Nabi Muhammad tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Perjanjian Baiat Aqabah I dan II menjadi legitimasi Nabi Muhammad sebagai pemimpin masyarakat Madinah.
Di Madinah, Nabi Muhammad fokus pada pelaksanaan politik Islam yang meliputi persaudaraan internal kaum muslimin dan perjanjian eksternal dengan non-Muslim. Kekuasaan Nabi Muhammad tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim di Madinah.Â
Di Madinah, beliau juga membangun kekuatan militer untuk melindungi masyarakat dan mempertahankan wilayah, serta membangun infrastruktur negara dan menciptakan kohesi sosial. Di Madinah, kekuasaan Nabi Muhammad sebagai pemimpin negara, dengan kekuasaan tertinggi di tangan beliau.Â
Nabi Muhammad SAW tidak mengatasi masalah hutang negara di Madinah. Sebaliknya, Beliau lebih fokus pada membangun masyarakat Madinah di bidang ekonomi dan perdagangan dengan cara membangun pasar, membuat kebijakan fiskal, dan mengelola ekonomi dengan cara mengawasi penggunaan uang, menghindari praktik riba, dan mengumpulkan zakat.
sistem politik pada masa Nabi Muhammad dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti Piagam Madinah, kehadiran negara, kehendak bersama, kohesi sosial, angkatan perang, identitas politik, kedaulatan Allah, keadilan sosial, kemerdekaan beragama, dan pengembangan negara.Kemerdekaan beragama adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam sistem politik Nabi Muhammad. Kemerdekaan beragama ini berupa pengembangan kemerdekaan beragama yang diberikan kepada warga negara untuk menjalankan agama masing-masing
Sistem politik Islam pada masa Nabi Muhammad mempengaruhi nilai-nilai masyarakat, seperti kejujuran, keadilan, dan kesetaraan gender. Kelompok-kelompok Islam memperjuangkan kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, pendidikan, dan kebebasan beragama.Â
Sistem politik Islam pada masa Nabi Muhammad juga mempengaruhi nilai-nilai masyarakat, seperti kejujuran, keadilan, dan kesetaraan gender. Kelompok-kelompok Islam memperjuangkan kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam isu-isu seperti hak asasi manusia, pendidikan, dan kebebasan beragama.
ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi berkaitan dengan perilaku manusia yang didasarkan pada landasan serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan.Â
Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru yang muncul pada tahun 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Rujukan atau landasan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al Qur'an dan hadits.
Pelaksanaan sistem ekonomi Islam telah ada dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai seorang Rasul tauladan bagi umat muslim. Bahkan bangsa Arab telah terkenal sebagai bangsa pedagang sebelum periode Rasulullah Saw. Istilah ekonomi syariah dalam wacana pemikiran ekonomi Islam kontemporer kerap diidentifikasi dengan pelbagai sebutan yang berbeda. Ada yang menyebutnya dengan istilah "ekonomi Islam ", " ekonomi ilahiyah ", atau " ekonomi qurani ". Bahkan ada pula yang menyebutnya " ekonomi rahmatan lil 'alamin " . Perbedaan istilah ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah " ekonomi Islam " bukanlah nama baku dalam terminologi Islam (Hasbi Hasan,2009).
kebijakan ekonomi yang diterapkan Nabi Muhammad ialah sistem ekonomi yang berbasis syariah, yang berkembang pada keadilan sosial, kebebasan beragama, dan kesetaraan hak asasi manusia.Nabi Muhammad menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, yang berbeda dengan sistem moneter yang digunakan pada masa sebelumnya.
Nabi Muhammad menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, yang berbeda dengan sistem moneter yang digunakan pada masa sebelumnya. Beliau juga mendirikan Al-Hisbah, sebuah lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan pasar (Market Controller) dan mengawasi kegiatan ekonomi di pasar.
zakat dan sedekah juga memainkan peran yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi Nabi Muhammad. Zakat dan sedekah digunakan untuk membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengelolaan zakat dan sedekah dilakukan dengan cara yang sigap dan disiplin, serta tidak ada tindak korupsi.
kebijakan ekonomi Nabi Muhammad SAW memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat masa itu, termasuk pengendalian inflasi, distribusi kekayaan, pengelolaan keuangan, keseimbangan keadilan, zakat dan pajak, filosofi uang, pengaturan zakat, kebijakan moneter, pengelolaan ekonomi, dan keseimbangan politik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H