Mohon tunggu...
Syifa SalsabilaAfsa
Syifa SalsabilaAfsa Mohon Tunggu... Penulis - pengarang

its my life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme Dalam Perlindungan Hukum Bagi Para Perempuan Penyandang Disabilitas

23 Oktober 2022   09:18 Diperbarui: 23 Oktober 2022   09:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebanyakan para perempuan penyandang disabilitas merasa tidak nyaman karena banyaknya diskriminasi dan mereka perempuan (Ardiyantika 2016), artinya perempuan penyandang disabilitas empat sampai sepuluh kali lebih mungkin menjadi korban pada kekerasan seksualnya.


Maka dari itu kita harus berusaha melindungi perempuan penyandang disabilitas. Karena banyak sekali kasus kasus pelecehan seksual yang dialami para remaja perempuan disabilitas oleh karena itu kita haruslah melindungi mereka dengan membuat perundangan undangan agar tidak terjadi lagi kekerasan dan pelecehan seksual bagi para perempuan disabilitas.

Akibatnya, perempuan penyandang disabilitas lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku memangsa kerentanannya. Menurut LRC-KJHAM, terdapat enam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dari 2018 hingga 2021, salah satunya terjadi pada perempuan berinisial korban DP. Menurut LRC-KJHAM, terdapat seorang perempuan berinisial DP yang mengalami gangguan fungsi sehingga tingkat kecerdasannya lebih rendah dari rata-rata orang normal pada umumnya dan tergolong perempuan dengan disabilitas intelektual. Wanita berinisial DP itu sedang berada di rumahnya di Pati, Jawa Tengah, saat melihat video dari ayah tirinya.


Hal yang perlu kita sadari adalah pemerintahan Indonesia harus mempertegas dalam hal perundang undangan agar  para perempuan penyandang disabilitas bisa hidup tenang dan tidak adanya lagi kekerasan dan pelecehan yang di alami para perempuan penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang rentan terhadap perlakuan diskriminatif dan pelanggaran hak asasinya. Indonesia juga telah membuat kemajuan dalam hal memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dengan meratifikasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention Concerning the Rights of Persons Disabilities). Pemerintah mengatur hak-hak penyandang disabilitas secara luas dalam UU, dan setiap negara peserta wajib memenuhi kewajiban yang diatur secara tegas dan rinci dalam UU tersebut (Harahap dan Bustanuddin 2015).

Perlindungan merupakan sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap orang baik laki-laki atau perempuan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab yang telah diikat oleh peraturan perundang-undangan, dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" serta dalam pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari pelakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut, namun pada berdasarkan fakta saat ini dapat dilihat dari latar belakang penelitian bahwa perempuan paling banyak menjadi korban kekerasan, terlebih lagi bagi perempuan penyandang disabilitas sering menjadi korban kekerasan seksual.


Dalam hal ini seharusnya para pemerintahan di Indonesia harus tegas dalam perlindungan para perempuan disabilitas dan jangan membuat mereka merasa tertekan di negaranya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun