Mudharabah musytarakah adalah dimana pemilik dana terdiri dari banyak pihak yang memberikan dananya untuk diinvestasikan dalam usaha bersama. Dalam akad ini, para pemilik modal dan pengelola modal berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan masing-masing.
Penerapan Mudharabah
Dalam dunia ekonomi bisnis yang sering menggunakan akad mudharabah adalah perbankan syariah. Biasanya Bank dan nasabah menetapkan kesepakatan untuk berinvestasi dalam usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Dalam dunia ekonomi pasti ada yang namanya keuntungan dan kerugian. Keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua pihak biasanya dituangkan dalam kontrak. Kerugian biasanya ditanggung oleh pemilik modal selama itu bukan akibat kelalaian pengelola, tetapi jika sebaliknya kelalaian dilakukan oleh pengelola maka pengelola tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaian yag telah dilakukannya.
Mudharabah memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. Dengan penerapan yang tepat dan bertanggung jawab, mudharabah dapat memberikan manfaat bagi investor, mudharib, dan masyarakat secara luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H