Mohon tunggu...
Syifa Salsabila
Syifa Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas YARSI

Hello, I'm Syifa Salsabila. I'm a student. I have expertise in economics, finance and taxation. I am also a knowledgeable person. I always focus on the development of my life by exploring knowledge and improving the skills I have to continue to progress and develop.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Ekonomi Syariah yang Halal dengan Mudharabah

1 Juni 2024   22:12 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: bayarind.id

Mengenal Mudharabah

Mudharabah merupakan salah satu akad digunakan dalam dunia ekonomi syariah ini dilakukan antara dua belah pihak biasa disebut shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan juga ada mudharib (pihak yang mengelola modal). Akad mudharabah ini tentunya terbebas dari unsur riba yang berarti halal dalam segala kegiatan yang dilakukan dalam suatu ekonomi.

Dalam konteks pengembangan ekonomi syariah, mudharabah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, terutama pengusaha kecil dan menengah yang memerlukan dukungan modal untuk meningkatkan usahanya.

Jenis-Jenis Akad Mudharabah

Sebelum mengenal mudharabah lebih jauh lebih baik mengetahui jenis-jenis mudharabah terlebih dahulu. Jenis-jenis mudharabah, antara lain yaitu:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah akad dimana pemilik dana memberikan batasan terhadap pengelola dana sehingga pengelola dana tidak mempunyai kebebasan mutlak dalam mengelola dananya.

2. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah mutlaqah adalah akad dimana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola modal tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola. Pengelola modal memiliki kebebasan dalam mengelola dana tersebut dan menjalankan usaha.

3. Mudharabah Musytarakah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun