Â
Harta peninggalan di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa dengan adanya ilmu mawaris. Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamiin adalah agama yang sangat dinamis dan tidak kaku. Seiring berjalannya waktu, banyak permasalahan yang muncul seperti pada kejadian cucu yatim, yang mana cucu  merupakan kerabat atau keluarga yang belum mendapatkan bagian harta waris padahal ia berhak untuk mendapatkannya demi kelangsungan hidup cucu yatim tersebut tentunya. Serupa pula pada kondisi anak angkat. Maka dari itu, wasiat wajibah sebagai solusi untuk memecahkan persoalan tersebut dan bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi kehidupan manusia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!