Mohon tunggu...
syifa putri
syifa putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PGMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

اَللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran: Pengertian, Ciri-ciri, Jenis, serta Salah Nalar dalam Penalaran

17 Juni 2023   11:02 Diperbarui: 17 Juni 2023   11:11 2112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) atau menggabungkan informasi dan fakta, yang mengarah pada kesimpulan yang diterima oleh akal sehat. Informasi atau fakta yang akan dibuktikan bisa benar bisa juga tidak. Di sinilah pemikiran berperan. Orang menerima informasi dan fakta yang benar dan secara alami menolak fakta yang tidak jelas kebenarannya. 

B. Ciri - Ciri Penalaran

Secara detail penalaran mempunyai ciri - ciri sebagai berikut: 

1) Logis, suatu penalaran harus memenuhi unsur logis, artinya pemikiran ditimbang secara objektif dan berdasarkan  data yang valid.

2) Analitis, artinya tindakan berpikir tidak terlepas dari imajinasi seseorang untuk merangkai, menyusun atau menggabungkan arah pikirannya menjadi suatu pola tertentu.

3) Rasional, adalah fakta atau kenyataan yang benar - benar dapat dipikirkan.

C. Jenis dan Macam - Macam Penalaran

Ada dua jenis penalaran, yaitu : 

1. Penalaran Deduktif

Penalaran deduktif adalah penalaran yang menyimpang dari kesimpulan yang dibuat dan didapat dari satu atau lebih pernyataan umum. Penalaran deduktif memiliki premis, yaitu proposisi yang dapat diambil kesimpulannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun