Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum atau yang sering kita sebut sebagai Pemilu sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 memiliki pengertian sebagai berikut:
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam peristiwa Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut dengan singkatan KPU, ada beberapa hal yang harus kita tentukan demi berjalannya sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa depan, salah satunya ialah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru.
Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Setelah pelaksanaannya pada bulan Februari lalu, telah diumumkan hasil akhir penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dimenangkan oleh Prabowo-Gibran pada 20 Maret 2024 dengan mendapatkan total 96.214.691 suara atau setara dengan 58,6% dari total suara sah.
Sejak terpilihnya Prabowo-Gibran, gerak-geriknya tak luput dari perhatian media massa dan para netizen di Indonesia ini. Sebab bagaimana Indonesia kedepannya akan bergantung pada Prabowo-Gibran yang telah terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selama 1 periode ke depan.
Tanggapan Netizen Terhadap Isu-isu Menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Banyak pendukungnya tidak sabar menunggu dilantiknya pasangan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 nanti, “Gak sabar nunggu pelantikan presiden dan wakil presiden mbloo❤️❤️ Bagi yang suka protes balik ke Yaman sonoh😅😅” begitu cuitan dari akun @gustavssondhela dari platform sosial media X.