Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang. Hal yang disampaikan sangat membuat setiap orang bingung sekaligus sedih, bagaimana bisa ketika momen lebaran berjauhan dengan sanak sodara. Tetapi larangan tersebut bukan larangan yang semena-mena dibuat oleh pemerintah tanpa ada alasan dan beberapa pertimbangan yang kuat. yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan karena tingginya angka penularan serta kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur yang panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020 menurut Muhadjir.
Banyak sekali masyarakat yang salah mengartikan dan mendapatkan informasi yang kurang lengkap perihal larangan mudik lebaran 2021, meski begitu pemerintah masih memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.
Pada aturan di atas atau aturan larangan mudik setelah tanggal 6 ada pengecualian unutuk kondisi tertentu Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan melakukan perjalanan adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
Dalam aturan dijelaskan bahwa masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana.
"Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93," kata aturan tersebut.
Namun upaya tersebut diketahui oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang melakukan penyekatan di jalan Tol Cikarang. Kepolisian akhirnya menggagalkan upaya masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran dengan cara sembunyi di dalam truk sayur tersebut.
sna~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H