Mohon tunggu...
Syifa Muhammad Nurzen
Syifa Muhammad Nurzen Mohon Tunggu... Mahasiswa - syifamnurzen

Fakultas Ilmu Komunikasi dan Massa Akademi Televisi Indonesia Jurusan Jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Siap Memulai "New Normal"

18 Maret 2022   15:19 Diperbarui: 21 Maret 2022   10:25 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memulai kebiasaan baru dimasa pandemi. (courtesy image: avrist.com)

Proses Vaksinasi di Indonesia kini telah mencapai 92.89 % dari total keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Dilansir dari website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin.kemenkes.go.id, tercatat awal vaksinasi dilaksanakan dari tanggal 13 Januari 2021 sampai tanggal 14 Maret 2022. Mendegar kabar baik tentang penanganan Covid-19, pemerintah mulai mengambil langkah untuk memulai "New Normal"

Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) kini tidak perlu lagi duduk berjaga jarak. (courtesy image: kompas.c0m)
Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) kini tidak perlu lagi duduk berjaga jarak. (courtesy image: kompas.c0m)
Kabar baik untuk warga Indonesia, khususnya untuk pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) tidak perlu berjaga jarak ketika duduk menggunakan KRL. Dilansir dari Okezone.com, PT KAI mengeluarkan kebijakan baru pada tanggal 9 Maret 2022 melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan duduk antar penumpang sudah ditiadakan. Selain itu, dalam surat edaran tersebut tercantum wilayah KRL yang sudah  diperbolekan untuk duduk antar penumpang yaitu wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta - Solo.

Kini solat berjamaah tidak perlu menjaga jarak. (courtesy image: bbc.com)               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Kini solat berjamaah tidak perlu menjaga jarak. (courtesy image: bbc.com) googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

Masyarakat Indonesia kini boleh menunaikan ibadah sholat berjamaah di Masjid tanpa adanya pemberlakuan batas jarak antar sesama. Dilansir dari antaranews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan untuk jamaah memulai kembali merapatkan shaf ibadah tanpa jaga jarak. Hal ini dikarenakan melandainya kasus penularan Covid-19 di tanah air. Akan tetapi, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara ketat walaupun tidak adanya lagi batas jarak yang diatur.

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen. (courtesy image: regional.inews.id)
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen. (courtesy image: regional.inews.id)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan yang diwawancarai oleh Kompas Tv mengatakan, masyarakat boleh melakukan perjalanan domestik dengan menunjukan hasil vaksinasi minimal dosis 1. Dalam Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Maret 2022 tertuang, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkan hasil tes Covid-19 bagi yang sudah vaksin.

Kementerian Perhubungan saat ini sedang mengkaji aturan terkait mudik lebaran tahun 2022, mengingat dalam hitungan bulan umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Dilansir dari ekonomi.bisnis.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kalau pelaksanaan rapat terkait aturan mudik tahun 2022 akan dilaksanakan pada Selasa (22/3/2022). Selain itu, Budi Setiyadi juga memberikan sinyal bahwa bisa terjadi mudik tahun 2022 akan dilonggarkan.

Kabar baik yang disampaikan pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas secara normal. Dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Jangan berikan celah sedikit saja untuk melanggar prokes, jika terjadi tentu akan berdampak fatal bagi kepentingan bersama khususnya dalam penanganan Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun