1) Peningkatan kualitas fasilitas dan sumber daya di rumah sakit yang menyediakan pelayanan BPJS sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien BPJS dapat optimal.Â
   2)  Pelatihan tenaga kesehatan dan medis yang mana dilatih agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan profesional tanpa memandang status sosial ataupun ekonomi pasien. Tak hanya itu, empati juga harus ditanamkan sehingga pasien merasa dihargai.Â
   3) Peningkatan sistem pengelolaan BPJS, termasuk pendanaan sehingga fasilitas dapat memadai untuk mendukung pelayanan yang optimal.Â
  4) Pengawasan yang terhadap pelayanan.
  5) Penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pasien BPJS dan tenaga kesehatan mengenai pentingnya pelayanan yang adil dan setara.Â
   Diharapkan upaya-upaya tersebut, apabila diterapkan, dapat menjadikan sistem pelayanan kesehatan lebih baik sesuai dengan hukum kesehatan di Indonesia. Tak hanya itu, perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh sehingga hak atas kesehatan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.Â
Daftar Pustaka :Â
Bahaj, M., (2023). Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(4), 130-136.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H