Mohon tunggu...
Syifa Nirmala
Syifa Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku: Pengantar Sosiologi Hukum ( Dr. Yahman S.H., M.H., )

2 Oktober 2024   01:25 Diperbarui: 2 Oktober 2024   09:19 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu      : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama                              : Syifa' Nirmala Azhari

Nim                                 : 222111235

Kelas                              : HES 5F

IDENTITAS BUKU 

Judul         : Pengantar Sosiologi Hukum

Penulis     : Dr. Yahman S.H., M.H.,

Penerbit   : CV. Jakad Media Publishing

Penerjemah   : -

Tebal   : 88 Halaman

Tahun Terbit  : 2020

ISBN   : 978-623-7681-73-1


 Hasil Review:

Bab 1 Pendahuluan
Pada bab ini memberikan pemahaman mendalam tentang kebutuhan dasar manusia dan pentingnya interaksi sosial dalam memenuhi kebutuhan tersebut, seperti pangan, sandang, dan papan. Serta penekanan pada pentingnya mata kuliah sosiologi hukum bagi mahasiswa hukum sangat relevan, karena memberikan wawasan tentang perkembangan hukum dalam konteks sosial dan membantu mahasiswa menganalisis serta merumuskan solusi untuk persoalan hukum, sehingga prolog ini berhasil membangun fondasi yang kuat untuk memahami relevansi sosiologi hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

Bab 2 Peristilahan Sosiologi Hukum
Membahas tiga komponen penting dalam sosiologi hukum, yaitu tindakan (act), peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dan interaksi sosial. Penulis menjelaskan bahwa tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup harus memperhatikan etika, budaya, dan norma yang berlaku di masyarakat.

Bab 3 Objek Kajian Sosiologi Hukum
Bab ini membahas tentang kajian sosiologi hukum dalam buku ini membahas objek formil dan objek materil, di mana objek formil berfokus pada interaksi manusia sebagai makhluk sosial dalam kelompok, dengan keluarga sebagai unit dasar yang membangun masyarakat. Sementara itu, objek materil mencakup semua aspek kehidupan sosial, termasuk kebutuhan dasar dan sekunder, serta pentingnya tindakan etis dalam mencari nafkah yang tidak melanggar hukum.

Bab 4 Karakteristik Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan tentang karakteristik sosiologi hukum dalam buku ini menjelaskan bahwa sasaran penyelidikan mencakup gejala hukum yang berkembang dalam masyarakat, yang dapat dianalisis melalui empat aspek: deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Bab 5 Teori-Teori Sosiologi Hukum
Bab ini membahas berbagai teori yang mendasari sosiologi hukum, termasuk Teori Sociological Jurisprudence dan Teori Living Law. Penulis menjelaskan bagaimana teori-teori ini memberikan kerangka untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial.

Bab 6 Perkembangan Sosiologi Di Indonesia
Bab ini membahas lebih dalam mengenai perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, termasuk lahirnya sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang terpisah.  sosiologi hukum di Indonesia dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan sejarah yang unik, serta bagaimana hukum adat berperan dalam pembentukan norma-norma hukum.

Kesimpulan

Buku "Pengantar Sosiologi Hukum" memberikan pemahaman yang komprehensif tentang konsep, istilah, dan teori-teori dalam sosiologi hukum, menjadikannya sebagai sumber belajar yang penting bagi mahasiswa. Meskipun penulis mengakui adanya kekurangan, dukungan dari berbagai pihak telah memungkinkan penyelesaian buku ini. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan membantu mahasiswa dalam memperdalam kajian mereka di bidang sosiologi hukum.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun