Kasus Kakek Samirin mencerminkan penerapan mazhab hukum positivisme di Indonesia, yang memandang hukum sebagai perintah penguasa yang bersifat memaksa dan mengatur semua orang tanpa memandang status sosial. Dalam kasus ini, Kakek Samirin dihukum 2 bulan 4 hari penjara karena memungut 1,9 kg getah karet dari perkebunan PT Bridgestone, meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat kecil. Hukum diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan keadilan sosial, menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum yang sering kali tajam ke bawah (terhadap rakyat kecil) dan tumpul ke atas (terhadap elite). Hal ini menyoroti bahwa meskipun hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat, penerapannya dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang kurang beruntung.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H