Mohon tunggu...
Syifa Nirmala
Syifa Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Kakek Samirin dalam Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   13:10 Diperbarui: 30 September 2024   18:52 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Kakek Samirin mencerminkan penerapan mazhab hukum positivisme di Indonesia, yang memandang hukum sebagai perintah penguasa yang bersifat memaksa dan mengatur semua orang tanpa memandang status sosial. Dalam kasus ini, Kakek Samirin dihukum 2 bulan 4 hari penjara karena memungut 1,9 kg getah karet dari perkebunan PT Bridgestone, meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat kecil. Hukum diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan keadilan sosial, menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum yang sering kali tajam ke bawah (terhadap rakyat kecil) dan tumpul ke atas (terhadap elite). Hal ini menyoroti bahwa meskipun hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat, penerapannya dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang kurang beruntung.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun