Mohon tunggu...
Syifani Anatasya
Syifani Anatasya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Menyimpang Judi Online di Kalangan Remaja

3 Juli 2024   09:07 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:28 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perilaku menyimpang seperti judi online di kalangan remaja adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak jangka panjang yang merugikan. Beberapa masalah yang terkait dengan perilaku ini termasuk Ketergantungan dan Gangguan Mental Judi online dapat menyebabkan ketergantungan yang serius, mirip dengan ketergantungan pada narkoba atau alkohol. Remaja yang terlibat dapat mengalami gangguan mental seperti depresi atau kecemasan karena stres finansial atau konflik dengan keluarga dan teman. Penyalahgunaan Dana Remaja sering kali tidak memiliki sumber pendapatan sendiri. Oleh karena itu, mereka mungkin menggunakan uang dari orang tua atau menggelapkan uang dari keluarga untuk berjudi, yang dapat menyebabkan konflik dalam keluarga. Prestasi Akademik Menurun Keterlibatan dalam judi online dapat mengganggu konsentrasi remaja pada pendidikan mereka. Hasilnya, mereka dapat mengalami penurunan prestasi akademik atau bahkan putus sekolah. Masalah Hukum judi online ilegal bagi remaja di banyak yurisdiksi. Terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat menyebabkan masalah hukum serius yang berdampak pada masa depan mereka.

Banyak orang percaya bahwa judi online pada remaja dapat memiliki dampak yang merusak, seperti ketergantungan, masalah keuangan, penurunan prestasi akademik, dan gangguan sosial. Mereka menganggapnya sebagai perilaku berisiko yang dapat mengganggu perkembangan sehat remaja. Secara hukum, judi online adalah ilegal bagi remaja di banyak negara dan yurisdiksi. Oleh karena itu, ada pandangan bahwa remaja yang terlibat dalam aktivitas ini melanggar aturan dan norma-norma sosial yang ada. Beberapa orang mengkritik judi online karena memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menarik minat remaja yang rentan. Mereka berpendapat bahwa industri perjudian online dapat memanfaatkan algoritma dan desain permainan untuk menarik remaja secara tidak sehat.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa judi online pada remaja bisa menjadi pilihan pribadi yang sah. Mereka berpendapat bahwa individu memiliki hak untuk membuat keputusan mereka sendiri, terlepas dari usia mereka, selama mereka mengerti risiko yang terlibat dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Sebagian orang berpendapat bahwa solusi terbaik adalah meningkatkan pendidikan tentang risiko judi online di kalangan remaja dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian online. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada remaja tentang konsekuensi dari perilaku ini dan membantu mereka membuat pilihan yang lebih bijak. Judi online di kalangan remaja sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, hukum, dan pandangan tentang kesehatan mental serta perkembangan remaja. Diskusi terbuka dan edukasi yang komprehensif sering kali dianggap sebagai langkah-langkah yang penting dalam mengatasi isu ini secara efektif dalam masyarakat.

Hukum judi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga mengenai judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, yang mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Selain aturan negara, dalam Islam disebutkan bahwa segala bentuk perjudian adalah Haram. Seperti yang terdapat dalam Qur'an Surah Al-Maidah Ayat 90 yang artinya: "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Perjudian Menurut KUHP Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE

Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dapat kami simpulkan bahwa kegiatan lelang online yang Anda tanyakan dapat dikatakan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda.

Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan.Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian. Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa "tanpa mendapat izin" (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun