Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dapat kami simpulkan bahwa kegiatan lelang online yang Anda tanyakan dapat dikatakan sebagai perjudian. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda.
Sementara itu, sanksi yang diatur pada UU ITE serta perubahannya bersifat kumulatif alternatif, yaitu membuat pelakunya dapat dikenakan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan.Adanya perbedaan sifat sanksi dalam KUHP dan UU ITE beserta perubahannya memunculkan berbagai penafsiran. Sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan daripada dalam UU ITE serta perubahannya walaupun pada intinya perbuatan yang menyimpang sama-sama merupakan tindakan perjudian. Ada juga ketidakpastian hukum dalam substansi pengaturan perjudian dalam KUHP, yaitu ada frasa "tanpa mendapat izin" (Pasal 303 Ayat 1). Frasa menyebabkan penafsiran seakan-akan tindakan perjudian yang telah mendapatkan izin diperbolehkan dalam hukum. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP yang menyatakan segala bentuk tindakan perjudian adalah kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H