Mohon tunggu...
Syifani Wirianisa
Syifani Wirianisa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti

Peneliti Dana Haji Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen LAZIS di Negara Muslim (Diwan Az-Zakah-Sudan & Wizarotul Auqof-Mesir)

4 Juli 2023   22:18 Diperbarui: 4 Juli 2023   22:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Kewarganegaraan dan tempat tinggal menjadi syarat wajib zakat

Kewajiban zakat di Sudan tergantung kepada kewarganegaraan dan agama seseorang. Zakat hanya diwajibkan kepada warga negara Sudan yang beragama Islam dan memiliki harta, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi warga negara yang ada di dalam negeri, warga negara Sudan yang berada di luar negeri pun wajib mengeluarkan zakat. 

Selain kewarganegaraan, domisili juga menjadi penyebab seseorang menjadi wajib zakat. Setiap orang yang berdomisili di negara Sudan dan memiliki harta wajib berkewajiban membayar zakat. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang zakat Sudan menyebutkan, "Wajib zakat atas setiap warga negara non Sudan yang beragama Islam, berdomisili atau bekerja di Sudan dan memiliki harta wajib zakat selama negaranya sendiri belum mewajibkan membayar zakat dan ia belum membayar zakat".

Persyaratan di atas tidak mewajibkan pemilik harta harus berada di dalam negeri saat pembayaran. Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, "Apabila pemilik harta benda tidak berada di dalam negeri saat jatuh tempo pembayaran, maka pembayaran bisa dilakukan oleh penanggung jawab harta benda tersebut atau orang yang secara syar'i bisa mewakilinya". Kriteria domisili dan kewarganegaraan sebagai syarat wajib zakat memiliki beberapa kelebihan:

1. Bertambahnya pemasukan dana zakat. Hal ini disebabkan zakat diambil dari harta benda milik umat Islam baik yang berada di dalam negeri maupun dari luar negeri.

2. Mewujudkan kesatuan umat Islam yaitu dengan jalan mempersatukan warga Sudan dan non Sudan yang berdomisili di Sudan dalam menjalin persaudaraan dan saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari dalam upaya menegakkan syari'at Islam sebagai undang-undang resmi negara. Hal ini berbeda dengan negara Saudi, yang pemerintahnya mewajibkan zakat atas warga negara Arab Saudi dan perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi di Saudi. Sedangkan warga negara non Saudi yang berdomisili di Saudi hanya diwajibkan pajak, demikian pula perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Saudi.

3. Sebagian dana zakat dibagikan oleh mustahik sendiri. Dalam rangka menjaga hubungan baik antara masyarakat Sudan yang satu dengan lainnya, undang-undang zakat Sudan memberikan hak kepada muzaki sebesar 20% dari dana wajib zakat untuk dibagikan kepada mustahik dan sanak famili atau handai taulannya, selebihnya yang berjumlah 80% disalurkan melalui Diwan Zakat.

4. Pembentukan dewan pengawas dan dewan syuro. Dewan pengawas dan dewan syuro dibentuk di seluruh jenjang lembaga zakat. Ditingkat pusat ketuanya adalah Menteri Urusan Zakat dengan anggota maksimal 14 orang yang terdiri dari kalangan profesional, ulama, tokoh masyarakat sebagai representasi donatur, dan perwakilan eksekutif. Tugas para ulama adalah menentukan langkah-langkah operasional yang betul-betul sesuai dengan syari'ah. 

Tugas para tokoh yang mewakili donatur adalah memantau kinerja para eksekutif lembaga zakat dan memberikan masukan dalam pengembangan pengelolaan zakat Untuk memperkuat posisi Majlis Tinggi dalam menjalankan tugas-tugas di atas dibantu oleh majlis para menteri. 

Dalam undang-undang zakat Sudan tersebut juga dijelaskan sanksi bagi orang menolak, menghindari kewajiban dan berkelit dari pembayaran zakat dengan denda maksimal dua kali lipat zakat yang harus dibayar apabila penolakan tersebut secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan hukum kurungan satu tahun bagi yang menolak dengan sengaja pengisian formulir yang diajukan oleh Diwan Zakat kepada muzakki. Penghimpunan zakat di Sudan berada satu atap dengan penghimpunan pajak. Pegawai pajak memiliki tugas untuk menyalurkan zakat. 

Diwan Zakat mendelegasikan pendistribusikan zakat kepada Departemen Keuangan dan Perencanaan Ekonomi Nasional. Pada awalnya zakat didistribusikan kepada 5 komponen yaitu: fakir, miskin, amil, ibnu sabil dan gharim, namun muncul fatwa dari Majlis Fatwa bahwa seluruh komponen mustahiq yang delapan menjadi target pendistribusian zakat. Pendistribusian zakat juga mencakup para pekerja yang terkena PHK, para korban bencana, anak yatim, para janda, keluarga narapidana dan keluarga yang ditinggal oleh kepala keluarga tanpa ada berita apa pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun