Penguatan sektor sosial syariah memiliki instrumen distribusi kekayaan yang komprehensif jenisnya,baik itu zakat,infak,sedekah,dan wakaf yang kemudian di era digital perkembangannya semakin pesat berdasarkan penguatan sektor regulasi.
Meningkatnya kecanggihan berdasarkan sisi praktisnya,memberi dampak terhadap digitalisasi dalam pengelolaan dan penghimpunan hal ini berdampak terhadap kemudahan dalam berzakat, bersedekah,berinfak juga berwakaf.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam hal ini bertugas untuk mempercepat,memperluas,dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.Â
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah terbagi dalam empat bidang yaitu bidang industri produk halal,industri keuangan syariah,pengembangan dana sosial syariah serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.Â
Keuangan syariah tidak hanya berpusat pada produk keuangan,tetapi harus ada pihak yang mengkonsumsi barang tertentu yang kemudian layak untuk dibiayai dengan basis kredit.Â
Dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah maka harus dipahami bahwa keuangan syariah itu harus sejalan dengan pertumbuhan aspek di dalam ekosistem.Â
Pada aspek zakat dan wakaf secara ekonomi makro berdampak dalam aspek yag menjadi bagian penting dalam mendukung jaminan sosial masyarakat dengan adanya rasa saling peduli terhadap masyarakat fakir miskin kemudian mendukung alokasi sumber daya secara efisien dan membantu stabilitas ekonomi masyarakat.Â
Peran Sektor Sosial dalam Pengembangan EkonomiÂ
Secara spesifik menghimpun dana masyarakat dalam bentuk zakat,infak,wakaf,dan sedekah, diperlukan peran banyak pihak dalam menangani hal ini termasuk Badan Amil Zakat milik pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh masyarakat.Â
Islam mengajarkan kepedulian atas berbagai persoalan orang lain.Pemetaan mustahik dan muzakki akan memudahkan kedua belah pihak saling berhubungan yang memungkinkan adanya transfer of wealth antar mereka.Â
Zakat adalah salah satu perangkat keuangan Islam dalam menghimpun penghasilan untuk pengembangan harta,yaitu dengan mengembangkan hasil produksi.Pemberian zakat dalam bentuk konsumtif kepada mustahik yang artinya akan meningkatkan pendapatan mustahik.Â