Mohon tunggu...
Syifa Humairoh
Syifa Humairoh Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Program Magister Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Platform e-Reporting Kemenkes; Mampukah Mengurangi Hambatan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Rumah Sakit?

28 Mei 2017   14:45 Diperbarui: 28 Mei 2017   15:09 4714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alternatif Pilihan Kebijakan

Untuk menjawab tantangan tersebut maka diperlukan adanya kebijakan publik program peningkatan kualitas pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit, alternatif kebijakan dapat berupa:

  • Membuat paraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien, yang dikhususkan tentang pelaporan insiden keselamatan pasien. Seperti membuat peraturan untuk melindungi pelapor dengan tidak mempublikasikan data diri pelapor insiden keselamatan pasien.
  • Mengembangkan modul pelaporan untuk insiden keselamatan pasien agar dapat menjadi panduan SDM kesehatan dalam melakukan pelaporan inisden keselamatan pasien.
  • Membuat peraturan pemberian reward bagi SDM kesehatan yang mampu melakukan asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Rekomendasi

Usulan rekomendasi ini ditujukkan kepada Kementerian/lembaga terkait yaitu Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk mendukung penggunaan platform e-reporting adalah dengan menambahkah poin pada Peraturan Menteri Kesehatan No.11 Tahun 2017 yaitu;

  • Melakukan kajian Peraturan Menteri Kesehatan dan modul yang sudah ada terkait pelaporan insiden keselamatan pasien.
  • Melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi baik pemerintah, KNKP-RS, TKP-RS dan SDM kesehatan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat aplikatif di lapangan.
  • Mewajibkan sosialisasi dan evaluasi oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit terhadap semua SDM kesehatan terkait analisis, penanganan dan tata cara tekhnis pelaporan insiden keselamatan pasien rumah sakit.
  • Meningkatkan kemampuan SDM kesehatan dalam menganalisa,  menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien.
  • Memberikanreward  pada SDM kesehatan yang mampu menganalisa, menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien dengan baik.
  • Melindungi pelapor dengan tidak mencantumkan nama dan data diri pelapor (anonymous).

Syifa Humairoh

Mahasiswa Program Magister Keperawatan 

Peminatan kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan 2016

Universitas Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun