Alternatif Pilihan Kebijakan
Untuk menjawab tantangan tersebut maka diperlukan adanya kebijakan publik program peningkatan kualitas pelaporan insiden keselamatan pasien di rumah sakit, alternatif kebijakan dapat berupa:
- Membuat paraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien, yang dikhususkan tentang pelaporan insiden keselamatan pasien. Seperti membuat peraturan untuk melindungi pelapor dengan tidak mempublikasikan data diri pelapor insiden keselamatan pasien.
- Mengembangkan modul pelaporan untuk insiden keselamatan pasien agar dapat menjadi panduan SDM kesehatan dalam melakukan pelaporan inisden keselamatan pasien.
- Membuat peraturan pemberian reward bagi SDM kesehatan yang mampu melakukan asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Rekomendasi
Usulan rekomendasi ini ditujukkan kepada Kementerian/lembaga terkait yaitu Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk mendukung penggunaan platform e-reporting adalah dengan menambahkah poin pada Peraturan Menteri Kesehatan No.11 Tahun 2017 yaitu;
- Melakukan kajian Peraturan Menteri Kesehatan dan modul yang sudah ada terkait pelaporan insiden keselamatan pasien.
- Melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi baik pemerintah, KNKP-RS, TKP-RS dan SDM kesehatan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat aplikatif di lapangan.
- Mewajibkan sosialisasi dan evaluasi oleh Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit terhadap semua SDM kesehatan terkait analisis, penanganan dan tata cara tekhnis pelaporan insiden keselamatan pasien rumah sakit.
- Meningkatkan kemampuan SDM kesehatan dalam menganalisa, Â menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien.
- Memberikanreward pada SDM kesehatan yang mampu menganalisa, menangani dan melaporkan insiden keselamatan pasien dengan baik.
- Melindungi pelapor dengan tidak mencantumkan nama dan data diri pelapor (anonymous).
Syifa Humairoh
Mahasiswa Program Magister KeperawatanÂ
Peminatan kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan 2016
Universitas Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H