Mohon tunggu...
Syifah Arum Maharningrum
Syifah Arum Maharningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akankah Ada Relevansi Baik PPN Pendidikan terhadap UUD 1945 Dan Kesejahteraan?

30 Juli 2021   23:12 Diperbarui: 31 Juli 2021   00:00 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika memang benar data keuangan yang telah digelontorkan dirasa tidak tepat sasaran atau tidak adil. Bagaimanapun PPN sangat tidak manusiawi dan melanggar konstitusi yang telah ditetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 BAB XIII Pasal 31 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan, seperti bunyi ayat 1 yakni "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan ayat 2 yakni "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". 5 Dari sini dapat kita lihat bahwa pernyataan UUD tersebut tidak jelaskan yang berhak hanya masyarakat menengah kebawah/keatas, dan tidak dijelaskan secara objektif juga masyarakat mana yang wajib dibiayai oleh pemerintah. Dalam artian, pemberian pajak baik mengarah kepada sekolah mewah maupun sekolah yang bukan mewah sangatlah tidak tepat untuk diterapkan dan layak untuk ditolak. Bagaimanapun pemerintah wajib membiayai dan bukan pemerintah yang menarik biaya dari sekolah manapun. 

____________________________________________

  1. Komisi XI, 14 Juni 2021, "Fauzi Amro: Rencana PPN Sembako dan Sekolah Bebani Rakyat", dpr.go.id. Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33401/t/Fauzi+Amro%3A+Rencana+PPN+Sembako+dan+ Sekolah+Bebani+Rakyat. 
  2. Kemenkeu, 06 Mei 2021, "Strategi Utama Pemerintah Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi 2021", kemenkeu.go.id. Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/strategi-utama-pemerintah-menjaga-momentumpemulihan-ekonomi-2021/.
  3. Intan, Novita, 15 Juni 2021, "Ditjen Pajak: PPN Jasa Pendidikan Untuk Sekolah Komersial", Republika.co.id. Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.republika.co.id/berita/qup1e8423/ditjen-pajak-ppn-jasa-pendidikan-untuk-sekolahkomersial. 
  4. AP, Pusdiklat, 17 Juni 2021, "PPN di Bidang Pendidikan Hanya Untuk Jasa Pendidikan Tertentu", bppk.kemenkeu.go.id. Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-anggaran-dan-perbendaharaan-ppn-dibidang-pendidikan-hanya-untuk-jasa-pendidikan-tertentu-2021-06-18-1f47257c/. 
  5. Jdih, Sekretariat Jendral DPR RI, 2002, "Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)", dpr.go.id. Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

DAFTAR PUSAKA

   AP, Pusdiklat, 17 Juni 2021, "PPN di Bidang Pendidikan Hanya Untuk Jasa Pendidikan Tertentu", bppk.kemenkeu.go.id.. 

Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/pusdiklat-anggaran-dan-perbendaharaan-ppn-di-bidang-pendidikan-hanya-untuk-jasa-pendidikan-tertentu-2021-06-18-1f47257c/. 

   Intan, Novita, 15 Juni 2021, "Ditjen Pajak: PPN Jasa Pendidikan Untuk Sekolah Komersial", Republika.co.id. 

Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.republika.co.id/berita/qup1e8423/ditjen-pajak-ppn-jasa-pendidikanuntuk-sekolah-komersial.

Jdih, Sekretariat Jendral DPR RI, 2002, "Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)", dpr.go.id. 

Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945. 

Kemenkeu, 06 Mei 2021, "Strategi Utama Pemerintah Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi 2021", kemenkeu.go.id. 

Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/strategi-utama-pemerintah-menjagamomentum-pemulihan-ekonomi-2021/. 

Komisi XI, 14 Juni 2021, "Fauzi Amro: Rencana PPN Sembako dan Sekolah Bebani Rakyat", dpr.go.id. 

Diakses pada 29 Juli 2021. Tersedia di: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33401/t/Fauzi+Amro%3A+Rencana+PPN+S embako+dan+Sekolah+Bebani+Rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun