Nama :Syifa Chairunisa Auliawati
Nim   : 212111050
Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah 5B
Matkul :Sosiologi Hukum
REVIEW ARTIKEL
Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"
Â
Artikel ini membahas mengenai dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan sebagimama Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yangdirekomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain; dampak seks bebas, demoralisasi dan sikap buruk generasi muda. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga menjadi kurang baik, baik dari segi kesehatan reproduksi, maupun dari segi psikologi persiapan dan ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak perceraian, dan tidak terkelolanya kualitas pendidikan anak.
Pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian. Jika kita melihat fakta pernikahan pasca hamil: jumlahnya terus meningkat dan banyak melibatkan anak-anak usia sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Penjahat rata-rata adalah teman dan pacarnya, sepasang suami istri dari pernikahan hal ini terancam oleh permasalahan sosial dan ekonomi. Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Risiko Perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas nama penulis dan keluarga (suami), pengecualian perkawinan saja Jadi ini adalah upaya untuk melarikan diri dari hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini merupakan upaya menyembunyikan keluarga dan rasa malu.