Mohon tunggu...
Syifa Chairunisa auliawati
Syifa Chairunisa auliawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

24 Oktober 2023   18:44 Diperbarui: 24 Oktober 2023   18:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama :Syifa Chairunisa Auliawati

Nim    : 212111050

Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah 5B

Matkul :Sosiologi Hukum

REVIEW ARTIKEL

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

 

Artikel ini membahas mengenai dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan sebagimama Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yangdirekomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang disebabkan oleh banyak faktor, antara lain; dampak seks bebas, demoralisasi dan sikap buruk generasi muda. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga menjadi kurang baik, baik dari segi kesehatan reproduksi, maupun dari segi psikologi persiapan dan ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak perceraian, dan tidak terkelolanya kualitas pendidikan anak.

Pernikahan dini sangat rentan terhadap perceraian. Jika kita melihat fakta pernikahan pasca hamil: jumlahnya terus meningkat dan banyak melibatkan anak-anak usia sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Penjahat rata-rata adalah teman dan pacarnya, sepasang suami istri dari pernikahan hal ini terancam oleh permasalahan sosial dan ekonomi. Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Risiko Perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas nama penulis dan keluarga (suami), pengecualian perkawinan saja Jadi ini adalah upaya untuk melarikan diri dari hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini merupakan upaya menyembunyikan keluarga dan rasa malu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun