Mohon tunggu...
Syifa Billah Ar Robbani
Syifa Billah Ar Robbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Dakwah Kampus

Aktivis dakwah mahasiswa yang aktif menulis untuk mengulas persoalan umat disertai dengan solusi hakiki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Lapas Menjadi Sarang Peredaran Narkoba?

29 Agustus 2023   19:00 Diperbarui: 29 Agustus 2023   19:03 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari kompas.com (25/03/23), BNN mengungkap sebanyak 768 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang. Banyaknya tersangka di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas), membuat mereka berusaha mengendalikan narkotika di dalam sana. Terlebih 60-70% narapidana yang masuk lapas merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun sudah ditekan secara nasional. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa kebanyakan narapidana narkoba tersebut dijatuhi vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup. Namun dengan hukuman tersebut tidak membuat para narapidana jera bahkan mereka berusaha untuk mengelabui petugas lapas untuk mengontrol peredaran narkotika.

Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya melakukan beberapa upaya pencegahan pengendalian narkoba dari narapidana di lapas. Salah satunya yaitu dengan menyosialisasikan barang-barang yang dilarang masuk seperti senjata tajam, narkoba, dan sebagainya. 

Setelah menyosialisasikan, petugas lapas melakukan penggeledahan kamar napi dengan cara persuasif. Selain itu, petugas lapas juga terus memperketat kunjungan warga yang membesuk sanak keluarganya di dalam lapas. Hal ini bertujuan agar pengunjung tidak memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas. Ditambah petugas melakukan upaya melalui pendekatan keagamaan dengan mengingatkan para narapidana untuk tidak melakukan perbuatan negatif. Adapun BNN juga memberikan ancaman tegas terhadap para petugas lapas untuk tidak mencoba terlibat dalam membantu para bandar melakukan aksinya.

Pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana di lapas menunjukkan adanya persoalan lemahnya pengelolaan lapas sehingga lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Mengapa dikatakan demikian? Pasalnya pembinaan yang diberikan hanya sebatas nilai moral yang mudah luntur oleh materi dan pembinaan yang diberikan juga tidak menjadikan agama sebagai asas kehidupan. Begitu pula dengan aparat yang memiliki integritas yang lemah sehingga mudah untuk disuap bahkan membiarkan perbuatan yang jelas-jelas dilarang.

 Di sisi lain, fakta pengendalian narkoba oleh narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup menunjukkan lemahnya sistem sanksi di negeri ini. Sistem sanksi semacam itu, ternyata tidak efektif, bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung, dan menimbulkan masalah baru seperti semakin banyaknya mafia narkoba dan pelaku maksiat lainnya. Inilah fakta yang menunjukkan kesalahan dalam penerapan sistem yang memberlakukan sekularisme dan hukuman yang dihasilkan berdasarkan hasil kesepakatan manusia yang jelas-jelas batil sehingga menghasilkan sanksi yang tidak efektif.

Dalam menuntaskan permasalahan ini, perlu adanya penerapan sistem yang mengatur hingga akar dan tidak melahirkan peraturan pragmatis yang mudah diubah sewaktu-waktu, serta dapat memberikan efek jera pada pelaku dan membuat orang lain enggan melakukan hal yang dilarang. Sanksi semacam itu hanya ditemukan dalam Sistem Islam. Dalam sistem Islam, terdapat beberapa hukuman seperti hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali, penjara, pengasingan, pemboikotan, ganti rugi, dan lain sebagainya. Sanksi ini diterapkan bertujuan untuk mencegah (zawajir) masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. 

Selain itu, sanksi yang diterapkan juga memiliki tujuan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kemaksiatan. Dengan sanksi tersebut, niscaya akan memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat lain. Ditambah lagi, Sistem Islam juga menerapkan pendidikan yang melahirkan generasi berkepribadian Islam dan memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Hal ini berdampak pada generasi yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan amanah sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai seorang hamba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun