Dunia pendidikan sedang berada di situasi krisis saat ini. Pasalnya terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk ke wilayah pendidikan dengan modus magang. Modus magang ini terungkap dengan adanya laporan dari korban berinisial ZA dan FY yang merupakan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat. Mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang. Laporan tersebut sampai kepada pemerintah Indonesia dan mengungkap bahwa mereka dipekerjakan layaknya buruh tanpa libur yang menghabiskan waktu selama 14 jam bekerja tiap harinya.
Mereka juga tidak diizinkan untuk melakukan ibadah dan hanya diberi waktu 10-15 menit untuk istirahat makan. Dengan program magang tersebut, mereka diberi gaji sebanyak 50.000 yen atau setara dengan Rp5 juta perbulan yang dari gaji tersebut, tiap mahasiswa wajib menyetorkan 2 juta kepada pihak kampus sebagai dana kontribusi sehingga mereka hanya mendapatkan 3 juta perbulannya. Adapun mahasiswa yang meminta dipulangkan ke Indonesia, malah diancam akan di Drop Out oleh pihak kampus.
Anis Hidayah yang merupakan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang mengemukakan bahwa modus ini sudah berlangsung sejak 15 tahun terakhir yang menargetkan siswa SMK dan mahasiswa yang memiliki program magang (Kompas.com, 08/07/23). Siswa atau mahasiswa yang mengikuti program magang ini akan dikirim ke beberapa negara di Asia tenggara seperti Malaysia dan beberapa Negara lain seperti Jepang dan Korea.Â
Dikarenakan modus ini sudah lama digunakan di kalangan pendidikan, maka KOMNAS HAM mendesak agar Kemendikbudristek bisa bertanggung jawab untuk menuntaskan problem serius yang dapat mengancam generasi bangsa. Problem ini tentu bertentangan dengan peraturan yang berlaku seperti yang tercantum dalam aturan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020, Pasal 19 yang mengatakan bahwa pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu, per semester.Â
Tak hanya itu, berdasarkan penyidikan diperoleh fakta bahwa Politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri. Padahal proses magang ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor : PER.08/MEN/V/2008 yang mengatur tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Magang di kalangan siswa dan mahasiswa ternyata sangat rawan disusupi TPPO. Begitu pula dengan praktek PKL yang harus diwaspadai karena dipekerjakan seperti pekerja pada umumnya tetapi tidak diberi gaji karena dianggap sedang magang. Padahal magang ini menjadi jalan pembelajaran secara langsung bagi pelajar atau mahasiswa dikarenakan magang jelas berbeda dengan bekerja.
Tetapi dengan adanya fakta yang beredar saat ini, bisa dilihat bahwa magang justru disalahgunakan untuk melakukan banyak kecurangan akibat dari kerakusan oknum. Kondisi ini merupakan bukti hasil dari pendidikan yang berorientasi pada kerja sehingga memunculkan program magang yang menjadi peluang eksploitasi orang lain untuk mendapatkan
 keuntungan pribadi. Begitulah sistem pendidikan saat ini yang menggunakan sistem sekuler kapitalis yang menuntut kampus untuk menyediakan sumber daya manusia yang dapat bersaing di dunia kerja yang dipandang sebagai solusi untuk mengatasi masalah pengangguran. Padahal sebenarnya terjadi yaitu pembajakan potensi mahasiswa oleh oknum yang dapat menghilangkan peran mahasiswa sebagai Agent of Change dan pembangun peradaban. Selain itu, mahasiswa juga mudah dijadikan objek TPPO yang tentunya minim pengawasan dari pemerintah.
Kondisi ini akan terus berjalan bahkan lebih parah jika sistem demokrasi masih diberikan kepercayaan untuk diterapkan di negeri ini. Berbeda dengan sistem Islam yang dijalankan di bawah pemerintahan Islam. Islam sangat memperhatikan kepentingan rakyat karena pada hakikatnya pemimpin atau khalifah dibaiat menjadi pengurus dan pelayan umat. Sistem Islam juga wajib menyediakan sistem pendidikan terbaik yang mampu mencetak generasi terbaik yang mampu mewujudkan Islam Rahmatan lil alamin dengan kemuliaan ilmu karena Islam tidak hanya melihat ilmu sebagai sumber cuan, melainkan karena Allah mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu.
Dalam penerapan ilmu ini tentu dibutuhkan sarana dan prasarana terbaik berupa penerapan sistem politik dan ekonomi Islam. Sistem Islam juga mengarahkan muslim untuk senantiasa berkepribadian Islam yang nantinya akan memberikan pelayanan terbaik untuk umat dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Sistem Islam juga memberikan pendidikan gratis yang berkualitas dan menerapkan asas Islam terhadap potensi dan ilmu dengan benar dan bermanfaat bagi kehidupan umat. Mari kembali dengan Sistem Islam yang menjadi rahmat bagi semesta alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H