Mohon tunggu...
Syifa Billah Ar Robbani
Syifa Billah Ar Robbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis Dakwah Kampus

Aktivis dakwah mahasiswa yang aktif menulis untuk mengulas persoalan umat disertai dengan solusi hakiki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marketplace Guru: Sudahi Beban Guru Honorer!

4 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:12 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rencana perubahan sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada saat rapat kerja bersama Komisi X DPR. 

Rencana yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang ini sudah didiskusikan oleh jajaran menteri termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenpanRB) (CNN, 29/05/23). 

Perubahan ini ditandai dengan adanya konsep marketplace guru yang menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia. Konsep ini bermaksud menyediakan ruang penyimpanan data atau database semua guru yang diperbolehkan mengajar dan dapat diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia. 

Nadiem menyebut tiga masalah utama yang melandasi pengubahan kebijakan sistem rekrutmen PPPK guru. Kekosongan guru secara tiba-tiba seperti pensiun, meninggal dunia, atau pindah sekolah, yang menjadi masalah utamanya. 

Selain itu, Nadiem menyebutkan kebutuhan rekrutmen guru yang berbeda-beda di tiap sekolah membuat   Konsep marketplace guru memberi peluang bagi sekolah untuk merekrut guru kapan saja sesuai formasi.

Adapun kebijakan yang disampaikan Nadiem ini juga tidak menjadi solusi terbaik dalam upaya menyejahterakan guru. Hal ini dikarenakan marketplace guru memiliki kualifikasi yang tentu tidak semua guru dapat memenuhinya. 

Kualifikasi agar terdaftar di marketplace guru ini yaitu guru harus sudah menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan guru yang sudah selesai melanjutkan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan. 

Untuk masuk ke dalam kriteria klasifikasi ini tentu harus melalui proses yang panjang. Adapun guru PPPK harus melalui seleksi nasional terlebih dahulu. Sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang harus diselesaikan oleh tiap lulusan pendidikan, bukanlah hal yang mudah. 

Pasalnya pendidikan ini membutuhkan biaya setara S2 yang tergolong tinggi. Meskipun berbagai beasiswa dan bantuan yang diberikan baik dari pemerintah maupun swasta, sifatnya tidak rata dan menyeluruh.

Jika adanya kualifikasi tersebut akan mengatasi ketidakmerataan guru, bagaimana nasib guru honorer yang secara otomatis tidak akan masuk ke dalam kualifikasi yang sudah ditetapkan. Padahal permasalahan guru honorer sudah membengkak sejak 2005 meski sudah dilakukan banyak upaya yang dilakukan oleh mendikbud ristek. 

Upaya yang dilakukan yaitu menyerap tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui seleksi tapi tidak secara menyeluruh. Terbukti masih banyak guru honorer yang tidak terekrut. 500 ribu guru yang diserap menjadi PPPK namun masih banyak yang belum lulus. Padahal untuk mengatasi pembengkakan guru honorer ini bukan dengan memberikan solusi pragmatis yang nantinya bagaikan buka lubang tutup lubang dimana satu masalah selesai namun masalah lain muncul kembali.

Kondisi saat ini dengan kebijakan yang diberikan pemerintah, malah menambah kebingungan di tengah masyarakat. Kebijakan yang tidak melahirkan solusi hakiki. Begitulah jika masyarakat diatur oleh sistem selain Islam. Dimana tujuan awalnya bukan untuk menyejahterakan melainkan hanya kepentingan pribadi. 

Padahal di dalam Islam, pendidikan sangat dijunjung tinggi dan harus dijamin secara keseluruhan oleh negara yang dalam pengaturannya berupaya agar seluruh warganya mendapatkan fasilitas yang sama terhadap pendidikan.

Islam menerapkan sistem baitulmaal yang menjadi tempat penampungan APBN Negara dan semata-mata hanya untuk kesejahteraan rakyat. Negara akan mampu menyelesaikan ketimpangan kualitas antara sekolah yang ada di kota dengan sekolah yang ada di daerah. Pembangunan infrastruktur yang merata dan tidak berdasar pada sang pemilik modal.

Kualitas guru juga diperhatikan dengan tidak diberikan tugas lain selain melakukan proses belajar mengajar. Tidak akan ada urusan administrasi yang memusingkan para guru. Guru harus fokus dengan tugasnya semata-mata agar melahirkan generasi Islam yang mampu menyongsong kembalinya kehidupan Islam.

Guru juga diberikan gaji yang sesuai dengan usahanya dalam mencerdaskan umat. Bisa diingat kembali, pada saat Kekhilafahan Abbasiyah yang tiap pemimpinnya baik pemimpin pusat maupun pemimpin wilayah, menempatkan perhatian penuh pada setiap guru dengan memberikan gaji sebesar 40 dinar tiap bulannya yang jika dirupiahkan mencapai 156 juta, untuk pengelola madrasah diberikan sekitar 10 dinar yang setara dengan 39 juta rupiah. Tak hanya gaji pokok, guru juga diberi tunjangan tiap hari dengan makanan pokok sebesar 60 rith Mesir atau 10 kg makanan pokok (Muslimahnews, 03/06/23)

Demikianlah Islam sangat sempurna dalam mengatur semua sendi kehidupan. Islam menyelesaikan semua permasalahan umat dengan memberikan solusi yang mengakar, hakiki, dan menyeluruh karena Islam satu-satunya sistem yang melayani dan memberikan kesejahteraan umat secara menyeluruh, bukan sistem yang lain. Maka dari itu, mari kembali kepada sistem Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun