Mohon tunggu...
Syifa Bilbina Khozaimi
Syifa Bilbina Khozaimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca Menulis Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

28 November 2024   20:08 Diperbarui: 28 November 2024   20:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani.  Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus. OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu. Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung. Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.

Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun. Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014). Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup. Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.

Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban.

Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan. Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul "Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?", menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum. Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang -- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan. Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik). Melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA). Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi. Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun