Mohon tunggu...
syifa hazma nabilla
syifa hazma nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adaptif, asertif dan empatik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kritis Terhadap Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional Indonesia

18 Juni 2024   17:22 Diperbarui: 18 Juni 2024   17:28 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengetahui Latar Belakang serta Peran Hukum Pidana Islam

Hukum Pidana merupakan bagian dari ranah hukum publik. Hukum Pidana di Indonesia diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda. Sedangkan Hukum Pidana Islam itu sendiri ialah bagian dari syariat Islam yang mengatur tentang tindak pidana dan hukuman yang sesuai dengan ajaran Islam. Sejarah hukum pidana Islam berakar dari dua sumber utama: Al-quran dan Hadist selain itu, hukum pidana Islam juga menggunakan metode ijma' (kesepakatan para ulama) dan qiyas (analogi) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis.  keduanya sama-sama memiliki peran hukum yang penting yaitu:
1. Penegakan Moralitas: bertujuan untuk menjaga moralitas masyarakat sesuai dengan ajaran Islam.
2. Perlindungan Hak dan Kewajiban: Memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kewajiban mereka terhadap sesama.
3. Pemeliharaan Ketertiban Sosial: Menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dengan mencegah dan menghukum tindak pidana.
4. Keseimbangan Antara Hakim dan Rahmat: Menyeimbangkan antara pemberian hukuman yang adil dan peluang untuk rehabilitasi dan pemaafan. 

Sejarah dan Perkembangan Hukum Pidana Islam di Indonesia

Perkembangan Sejarah: Sejarah hukum pidana Islam di Indonesia dari masa pra-kolonial, kolonial, hingga pasca-kemerdekaan. Pengaruh Islam dalam Hukum Nasional: Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam telah mempengaruhi hukum pidana nasional di Indonesia. Perkembangan sejarah ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memiliki akar yang dalam di Indonesia, dan meskipun mengalami pembatasan selama masa kolonial, ia tetap bertahan dan berkembang dalam konteks hukum nasional pasca-kemerdekaan. Implementasi hukum pidana Islam saat ini mencerminkan upaya untuk mengakomodasi nilai-nilai agama dalam sistem hukum yang pluralistik.

Apa Pengaruh Islam dalam Hukum Nasional Indonesia?

Prinsip-Prinsip Hukum Islam yang Mempengaruhi Hukum Pidana Nasional
1. Keadilan ('Adl)
   - Menekankan keseimbangan dan kesetaraan di hadapan hukum.
   - Prinsip ini tercermin dalam KUHP Indonesia yang bertujuan untuk menghukum secara adil.
2. Pencegahan (Zajr)
   - Hukuman berfungsi untuk mencegah kejahatan di masa depan.
   - Prinsip ini diadopsi dalam hukum pidana nasional dengan hukuman yang bersifat preventif dan rehabilitatif.
3. Kompensasi (Qisas dan Diya)
   - Mengharuskan pelaku memberikan ganti rugi kepada korban.
   - Konsep ini diakui dalam hukum nasional melalui berbagai undang-undang yang mengatur kompensasi bagi korban kejahatan.

4. Pemaafan (Afw)
   - Memberikan ruang untuk pemaafan dan rehabilitasi pelaku.
   - Hukum nasional memungkinkan pengurangan hukuman atau pemaafan dalam kasus tertentu.

Bagaiamana Implementasinya Prinsip Hukum Islam?

Ada beberapa implementasi prinsip hukum islam
1. Pengadilan Agama
   - Mengatur masalah perdata tertentu berdasarkan hukum Islam, mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap keadilan.
2. Peraturan Daerah Berbasis Syariat
   - Aceh menerapkan Qanun Jinayat yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam.
   - Beberapa daerah lain mengadopsi peraturan serupa dalam skala yang lebih kecil.
3. Undang-Undang Khusus
   - Beberapa undang-undang nasional, seperti UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, mengandung prinsip-prinsip hukum Islam.

Bagaiamana dengan Dampaknya Pengaruh Hukum Islam?

Ada beberapa dampak pengaruhnya yaitu:
1. Harmonisasi Hukum
   - Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum nasional yang pluralistik.
   - Memperkaya sistem hukum nasional dengan perspektif yang beragam.
2. Tantangan dalam Implementasi
   - Konflik normatif dengan hukum sekuler, terutama terkait hak asasi manusia.
   - Perbedaan penafsiran hukum Islam menyebabkan inkonsistensi penerapan.

Pengaruh hukum pidana Islam dalam hukum nasional Indonesia membantu mengharmonisasikan nilai-nilai keadilan dan moralitas Islam dengan sistem hukum nasional, meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya.

Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun