Syifa Aulia Safinatunnajah
Filsafat dan Etika Komunikasi
Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Â
Pada bulan april 2024 viral sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan. Terungkap sebuah pembunuhan yang melibatkan korban yaitu Jumianti (35) dan pelaku suaminya sendiri berinisial H (42), kasus pembunuhan ini baru saja terungkap setelah 6 tahun lamanya. kasus ini terungkap bermula ketika seorang anak berinisal F (17) Â yang menjadi korban kekerasan oleh ayahnya yang juga seorang pelaku pembunuhan ibunya datang untuk melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu ( 13/4/2024 ). Awalnya anak berinisial F ini datang untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri kemudian setelah diselidiki lebih dalam lagi korban mengungkapkan bahwa ibunya bukan pergi dengan lelaki lain melainkan ibunya dianiaya hingga meninggal oleh ayahnya sendiri. Dari pengakuan tersebut polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan kerangka manusia yang disembunyikan dan timbun menggunakan semen.
Pada penjelasan teori korespondensi kasus pembunuhan tersebut adalah sebuah pernyataan yang benar dan fakta dikarenakan sudah sesuai dengan apa yang terjadi di tempat dan anak korban pun sudah melaporkan dan menjelaskan kejadian -- kejadian pembunuhan terhadap ibunya yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Kasus ini pun semakin dapat dikatakan fakta dan benar dikarenakan polisi menemukan barang bukti yang terdapat di lokasi kejadian yaitu kerangka tubuh korban. Dari bukti - bukti yang ditemukan oleh polisi dan keterangan dari saksi yaitu anak korban dan pelaku sendiri kasus ini sudah sesuai dengan teori korespondensi dimana pada teori tersebut dijelaskan bahwa Teori korespondensi (Padli dan Mustofa 2021) menyatakan bahwa suatu proposisi dianggap benar apabila sesuai dengan kenyataan yang ada. Jika sebuah pengetahuan sudah terbukti benar melalui pengamatan atau eksperimen (Fadli 2021), maka hal tersebut dapat dijadikan aksioma atau postulat, yang merupakan kebenaran umum dan tidak perlu dibuktikan lagi.
Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri dikarenakan pelaku mencurigai korban bertemu dengan mantan kekasihnya tetapi ketika di introgasi oleh pelaku korban tidak mau mengakuinya, kemudian terjadi perdebatan antara korban dan pelaku sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengungkapkan bahwa ia memukul bagian dada, perut serta bagian kepala hingga beberapa kali menggunakan kayu balok sehingga korban pun tewas, setelah korban tewas pelaku menyeret korban ke belakang rumah dan menguburkan jasad korban di dalam sebuah lubang yang memang sudah tersedia sebelumnya menggunakan semen. Dari kesaksian warga pelaku memang sering kali melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Maka dari itu kita belajar dari kejadian tersebut bahwa etika dan moral itu penting bagi kita, jika pada dasarnya di dalam diri kita sudah ditanamkan etika dan kita dapat memilah -- milih mana yang benar dan mana yang buruk agar kita mendapatkan kehidupan yang baik. Dalam kasus ini pelaku gelap mata hingga akhirnya memilih jalan yang tidak bermoral dengan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri bahkan ia pun melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Selain itu, dalam hal ini kita diajarkan betapa pentingnya untuk menyelesaikan sebuah masalah dengan bijaksana. Akibatkanya pelaku kini ditahan dan keluarga korban menginginkan pelaku di hukum seberat mungkin. Jadi, dalam teori kasus korespondensi kasus pembunuhan ini dianggap benar dan fakta karna sudah sesuai dengan apa yang terjadi di tempat kejadian.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Alim, S. (n.d.). Pria Bunuh-Timbun Istri Selama 6 Tahun Dalam Rumah Sudah nikah 3 Kali. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7296108/pria-bunuh-timbun-istri-selama-6-tahun-dalam-rumah-sudah-nikah-3-kali/amp
detikSulsel, T. (n.d.). Babak Baru Kasus pria Makassar timbun jasad Istri Dalam Rumah 6 Tahun Lalu. detiksulsel. https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7297717/babak-baru-kasus-pria-makassar-timbun-jasad-istri-dalam-rumah-6-tahun-lalu/amp
Saleh Amirrudin, Bassar Emillia (2018). Etika Profesi Komunikasi. Bogor: PT Idemedia pustaka utama
Kriyantono Rachmat (2019). Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam. Jakarta: KencanaÂ
Ali Imran Hasyim (2014). Pengantar Filsafat Komunikasi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H