Mohon tunggu...
syifa amelia
syifa amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswi ilmu komunikasi FISIP universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2023, lahir di Jakarta dengan hobi menonton film dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika RUU Penyiaran di Indonesia Tahun 2024

5 Juli 2024   20:46 Diperbarui: 5 Juli 2024   20:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 50B ayat (2) huruf c pasal ini pada pokonya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi pada ayat (2) yang disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai c penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat(2) huruf k SIS juga memuat laporan larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohon, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Pasal 51E di dalam pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat keluarnya Keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu Bagaimana Mengenai Konten-konten Dalam Bentuk kebebasan berpendapat/menyuarakan demokrasi di dalam   platform digital penyiaran, katanya harus verivikasi dulu ya ke KPI?

Sebenarnya Kebebasan berpendapat dan menyuarakan demokrasi di platform digital penyiaran memang isu yang kompleks. Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar dalam demokrasi. Platform digital memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi menimbulkan perpecahan. Itulah mengapa muncul wacana verifikasi oleh KPI setelah RUU Penyiaran.

Dikarenakan RUU penyiaran ini masih tertunda, maka Masyarakat masih bisa menolak RUU penyiaran ini.

Bagaimana menurut kalian?

Referensi:

Fakhris Luthfianto Hapsoro (30, mei,2024) Problematika RUU Penyiaran: Perspektif Hukum Tata Negara https://iblam.ac.id/2024/05/30/problematika-ruu-penyiaran-perspektif-hukum-tata-negara/

Ady Thea DA (4, Juli, 2024) Menguras 3 Masalah Dalam RUU Penyiaran https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-3-masalah-dalam-ruu-penyiaran-lt6686773c244f5/

Netflix Cs Terancam Kena Sensor KPI Jika Aturan Lolos di DPR. Setuju? (@paham.konteks) Tiktok, 2024 https://vt.tiktok.com/ZSYCwbhV8/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun