Pasal 50B ayat (2) huruf c pasal ini pada pokonya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi pada ayat (2) yang disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai c penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
Pasal 50B ayat(2) huruf k SIS juga memuat laporan larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohon, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Pasal 51E di dalam pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat keluarnya Keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu Bagaimana Mengenai Konten-konten Dalam Bentuk kebebasan berpendapat/menyuarakan demokrasi di dalam  platform digital penyiaran, katanya harus verivikasi dulu ya ke KPI?
Sebenarnya Kebebasan berpendapat dan menyuarakan demokrasi di platform digital penyiaran memang isu yang kompleks. Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar dalam demokrasi. Platform digital memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi menimbulkan perpecahan. Itulah mengapa muncul wacana verifikasi oleh KPI setelah RUU Penyiaran.
Dikarenakan RUU penyiaran ini masih tertunda, maka Masyarakat masih bisa menolak RUU penyiaran ini.
Bagaimana menurut kalian?
Referensi:
Fakhris Luthfianto Hapsoro (30, mei,2024) Problematika RUU Penyiaran: Perspektif Hukum Tata Negara https://iblam.ac.id/2024/05/30/problematika-ruu-penyiaran-perspektif-hukum-tata-negara/
Ady Thea DA (4, Juli, 2024)Â Menguras 3 Masalah Dalam RUU Penyiaran https://www.hukumonline.com/berita/a/mengurai-3-masalah-dalam-ruu-penyiaran-lt6686773c244f5/
Netflix Cs Terancam Kena Sensor KPI Jika Aturan Lolos di DPR. Setuju? (@paham.konteks) Tiktok, 2024 https://vt.tiktok.com/ZSYCwbhV8/