Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus diperhatikan oleh setiap elemen masyarakat, di Indonesia sendiri fasilitas kesehatan yang menunjang masyarakat masih kerap menjadi bahan kritik oleh warga negaranya. Kesehatan merupakan aspek dasar yang harus dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali, untuk mewujudkan akses kesehatan yang berkualitas pemerintah Indonesia telah melalui perjalanan panjang untuk dapat mencapainya, hingga pada tahun 2014 lahirlah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Lahirnya JKN sendiri membutuhkan proses yang cukup lama, namun gagasan mengenai jaminan kesehatan ini telah hadir sejak era reformasi dimana banyak sekali pihak yang memperjuangkan jaminan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat.Â
Gagasan ini bermula pada awal era reformasi dimana Indonesia baru saja mengalami krisis ekonomi besar besaran, untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat, pemerintah memberikan beberapa subsidi bahan bakar pada tahun 2001-2002 kepada masyarakat miskin guna mengurangi tanggungan biaya masyarakat tersebut.Â
Namun pada akhirnya, di tahun 2004 pemerintah Indonesia benar-benar menyediakan jaminan kesehatan yang dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi masyarakat miskin, jaminan tersebut bernama Askeskin atau Akses Kesehatan Masyarakat Miskin yang dijalankan oleh Kementrian Kesehatan.Â
Askeskin ini kemudian dijalankan selama 4 tahun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pada tahun 2008 Askeskin ini diganti menjadi Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Jamkesmas ini dapat diakses oleh masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dan memiliki kartu Jamkesmas, program ini dijalankan oleh Kementerian Kesehatan sampai tahun 2013 dengan biaya iuran Rp6.500,00 perbulannya.Â
Setelah beberapa program dijalankan, pemerintah tetap berupaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk itu berdasarkan aturan Undang-Undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah kemudian mengadopsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, artinya setiap individu di Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang merupakan asuransi kesehatan nasional.Â
Aturan mengenai JKN ini diturunkan dari UU Â no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan aturan yang mengatur JKN ini diantaranya yaitu, Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.Â
Peraturan-peraturan ini disusun bersama berbagai pihak termasuk kementerian yang terkait, presiden, dan pihak pihak lainnya. Pembicaraan mengenai RUU jaminan kesehatan ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2007, namun menemui beberapa halangan sebelum akhirnya RUU tersebut diterima dan di cantumkan dalam UU no. 40 Tahun 2011 tentang BPJS berdasarkan pertimbangan atas berbagai aspek.Â
Adopsi kebijakan terkait JKN ini, salah satunya didasarkan pada indikator nilai efektif akan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO, hal tersebut meliputi persentase penduduk yang dicakup, tingkat kelengkapan layanan kesehatan yang dijamin, dan persentase biaya kesehatan yang ditanggung penduduk.Â
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kemudian membentuk JKN yang diharapkan dapat memenuhi aspek-aspek itu, melalui JKN ini pemerintah bertujuan untuk dapat memberikan jaminan kesehatan yang dapat mencakup seluruh penduduk, menjamin mayoritas penyakit, dan mengurangi porsi biaya yang harus ditanggung penduduk.Â
Selain jaminan kesehatan, pemerintah juga menyediakan jaminan sosial nasional lainnya, namun secara khusus jaminan kesehatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini ditetapkan melalui sidang paripurna DPR pada tahun 2011, yang menetapkan bahwa BPJS akan menyelenggarakan Jaminan Sosial Nasional dimana BPJS Kesehatan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.Â