[caption caption="Mustain"][/caption]
[caption caption="Sam"]
[caption caption="Olivia"]
[caption caption="Anang Pras"]
Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan. Pada 11 Maret 2016 lalu orang nomer satu di Indonesia itu melempar wacana akan meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setara dengan kementrian, terkait wacana kebijakan ini, di ranah publik pro dan kontra marak bermunculan tak terkecuali di Kompasiana, topik ini pun diangkat menjadi topik pilihan, sejumlah kompasianer ikut memberi tanggapan. Di antaranya, inilah intisarinya:
1. Buat Apa BNN Dinaikkan Statusnya?
Penetapan darurat narkoba dan wacana meningkatkan status BNN setara mentri merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memberantas narkoba dari bumi Indonesia.
Menanggapi Wacana BNN setara kementrian, Kompasianer Olivia Armasi memberikan pandangannya, menurutnya peningkatan status BNN setara dengan kementrian masih perlu kajian yang benar-benar matang jangan sampai di kemudian hari malah menjadi beban pemerintahan.
" Kenaikan status jangan hanya karena pertimbangan latah.Misal, karena tertangkapnya Bupati Ogan Ilir oleh BNN. Bukan tidak mungkin dibelakang hari, perubahan status justru merepotkan Pemerintah sendiri. Tumpang tindih kewenangan dengan Polri menjadikan penanganan narkoba tidak produktif"
"Kenaikan status BNN tersebut perlu kajian lebih mendalam. Penambahan Kementrian jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang membatasi jumlah kementrian hanya 34 buah. Konsekuensi jika hanya menaikkan status tanpa merubah struktur organisasinya akan berdampak luas. Papar Olivia, Sebuah pemikiran yang rasanya layak menjadi pertimbangan tersendiri.
2. BNN Menjadi Kementerian, Perlu atau Tidak?
Melalui tulisannya, Kompasianer Sam melempar tanya itu kepada pembaca dan sejurus kemudian menyatakan persetujuannya terhadap wacana naiknya Status BNN karena BNN memiliki peran yang luas terhadap penanganan dan pemberantasan narkoba.
Bagi Sam sudah selayaknya dan tidak ada alasan untuk tidak menyetujui wacana Presiden Joko Widodo untuk menaikkan status BNN.
" Lembaga yang bertugas memberantas narkotika ini memang sudah selayaknya untuk naik tingkatan dan sejajar dengan kementerian lain. Pasalnya tugas dan fungsi BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat luas. Juga mengingat permasalahan narkotika di Indonesia yang makin kompleks dan memiliki jaringan internasional." Sekilas pandang seorang Sam.
3.Darurat Narkoba, Status BNN Setuju Dinaikkan
Kompasianer Anang Prasongko mengungkapkan persetujuannya dengan tegas jika BNN naik tingkat setara kementrian
Menurutnya peningkatan status tersebut akab menjadi momentum yang baik dalam menempatkan tonggak pemberantasan narkoba.
"Naik kelasnya BNN menjadi setara Menteri, itu merupakan penghargaan yang lebih tinggi karena obyek pemberantasan Narkoba makin beragam dan bisa memberi keleluasaan untuk memeriksa semua pihak yang terlibat kasus narkoba". Papar Anang lugas.
4. BNN Setara Kementerian: Harus Tetap Jadi Tim Super Buru Sergap
Kompasianer Mohamad Mustain menyetujui bahwa BNN memang perlu setara dengan kementrian. Juga menyoroti pentingnya kerja sama anrar lembaga dalam memberantas narkoba. Namun Mustain Berharap BNN akan tetap menjadi garda depan pemberantasan narkoba.
"Akhirnya, BNN harus tetap jadi tim Super Buru Sergap, yang tangguh, sigap, namun tetap bersahaya, tak mendongakkan kepala" Pangkasnya.
Dari beberapa tulisan di Kompasiana tentang topik darurat narkoba dan BNN yang di wacanakan akan naik statusnya, itulah sebagian intisarinya.
Semoga dengan apapun statusnya kedepan, BNN tetap berdaya mengurus pemberantasan narkoba.
Salam Kompasiana!
*Penulis masih belajar, mohon koreksinya :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H