Mohon tunggu...
Syiblu
Syiblu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Carilah ilmu sampai ke liang lahat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM)

22 November 2023   10:41 Diperbarui: 22 November 2023   10:53 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Hak Perumahan: Hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

8. Hak Asosiasi: Hak untuk berkumpul dan berorganisasi secara damai.

9. Hak atas Kesehatan: Hak untuk layanan kesehatan yang memadai.

10. Hak Buruh: Hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan adil.

Ini hanyalah sebagian contoh dan terdapat berbagai hak lainnya yang juga diakui dalam prinsip prinsip HAM. 

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki beberapa larangan yang melarang tindakan tertentu yang dapat melanggar hak hak individu. Beberapa larangan umum dalam konteks HAM meliputi dari:

1. Larangan terhadap penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat: Ini mencakup larangan terhadap penyiksaan fisik atau psikologis serta perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat individu.

2. Larangan Terhadap Diskriminasi: Hak Asasi Manusia (HAM) melarang diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, etnis, atau factor faktor lainnya. Semua individu harus diperlakukan dengan adil dan setara.

3. Larangan Terhadap Penangkapan atau Penahanan Sewenang wenang: Hak Asasi Manusia (HAM) melindungi individu dari penangkapan atau penahanan yang tidak sah atau sewenang wenang.

4. Larangan Terhadap Kekerasan dan Pembunuhan: Hak asasi Manusia (HAM) melarang tindakan kekerasan dan pembunuhan terhadap individu tanpa alasan yang sah, tanpa alasan yang kuat.

5. Larangan Terhadap Penindasan Kebebasan Berpendapat: Hak Asasi Manusia (HAM) melindungi kebebasan berpendapat dan melarang sensor atau tindakan penindasan terhadap media dan aktivitas berbicara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun