Demokrasi Indonesia
Demokrasi di Indonesia di mulai setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 dengan proklamasi kemerdekaan oleh presiden Ir. Soekarno dan wakil presiden Moch. Hatta. Setelah itu, Indonesia mengadopsi system demokrasi parlementer yang menganut asas kekuasaan Rakyat dan penyelenggaraan pemerintah secara konstitusional.
Namun, Periode awal kemerdekaan Indonesia tidak di lakukan dengan mudah karena banyak konflik, politik dan militer yang mengancam stabilitas negara. Pada tahun 1959, Ir. Soekarno memproklamasikan ideology politik baru yang di kenal sebagai NASAKOM (Nasionalisme, Agama, Komunisme) dan memproklamasikan konsep "DEMOKRASI TERPIMPIN".
Setelah masa Ir. Soekarno, Indonesia beralih ke masa orde baru di bawah pemerintahan soeharto. Pemerintah ini di kenal dengan ciri ciri otoriter, korupsi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau disebut HAM yang masih aktif. Orde baru berakhir pada tahun 1998 ketika Soeharto turun dari kekuasaan setelah di protes mahasiswa dan kekerasan yang menyebar luas di mana mana.
Setelah terjadinya reformasi, Indonesia beralih ke system demokrasi baru yang lebih terbuka dan inklusif. Pada tahun 1999, Indonesia mengadopsi konstitusi baru dan memulai ero demokrasi baru yang menganut prinsip prinsip kebebasan berbicara dan berkumpul. Sejak saat itu, Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam bidang demokrasi dan kebebasan sipil.
Namun, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun Demokrasi yang lebih kuat. Masalah pendidikan, kemiskinan korupsi, tindak kekerasan, dan isu isu agama yang masih menjadi hambatan proses demokrasi Indonesia. Namun dengan perjuangan dan kesadaran yang tinggi untuk menjadi yang lebih baik, maka akan tersu bersama sama memperkuat demokrasi Indonesia ini.
Demokrasi di Indonesia adalah bentuk pemerintahan yang di terapkan di Negara Republik Indonesia. Indonesia adalah negara yang demokratis yang menganut system repulik. Berikut beberapa poin penting mengenai demokrasi di Indonesia:
1. Sistem Pemerintahan : Indonesia menganut sistem pemerintahan republik dengan pemilihan umum sebagai dasar legitimasi pemerintah. Pemilihan umum diadakan secara berkala untuk memilih presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
2. Pancasila : Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia, yang menekankan nilai nilai seperti keadilan, demokrasi, persatuan, dan kesejahteraan rakyat. Pancasila menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas negara yang di berikan kepadanya.
3. Konstitusi : Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi Indonesia. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip prinsip demokrasi di Indonesia.
4. Partai Politik : Demokrasi di Indonesia melibatkan berbagai macam partai politik yang bersaing dalam pemilihan umum. Partai partai ini merepresentasikan (perbuatan atau keadaan yang bersifat mewakili) berbagai kelompok dan pandangan politik dalam masyarakat.