Mohon tunggu...
Syiah Fadillah
Syiah Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tiada kata terlambat untuk menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

15 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:21 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip "good ethics is good business" menekankan bahwa berperilaku etis adalah kunci untuk kesuksesan jangka panjang dalam bisnis. Perusahaan yang bertindak tidak etis mungkin mendapatkan keuntungan jangka pendek, tetapi akan menghadapi kerugian jangka panjang karena hilangnya kepercayaan publik dan reputasi yang rusak. Oleh karena itu, perilaku etis sangat penting untuk kelangsungan dan keberhasilan bisnis akuntansi.

*Peer Review dalam Kantor Akuntan Publik

Peer review adalah proses penelaahan terhadap kantor akuntan publik untuk menilai apakah mereka telah mengembangkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang memadai. Peer review membantu meningkatkan kinerja dan mutu audit, serta meningkatkan reputasi perusahaan akuntansi dengan memastikan mereka mematuhi standar profesional yang berlaku.

*Aturan Etika IAI-KAP

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota dan staf profesional di kantor akuntan publik. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akuntan publik bertindak dengan integritas dan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi.

Etika dalam kantor akuntan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa laporan keuangan yang diaudit mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Dengan mematuhi standar etika dan melakukan peer review secara rutin, kantor akuntan publik dapat memastikan bahwa mereka bertindak dengan integritas dan profesionalisme, yang pada akhirnya akan menguntungkan bisnis mereka dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun