3. Tidak Eksploitasi: Akuntan tidak boleh menyarankan posisi yang mengeksploitasi proses seleksi audit IRS atau otoritas pajak lainnya.
4. Pengungkapan dan Konsultasi: Akuntan harus menasihati klien tentang potensi hukuman dan pentingnya pengungkapan informasi yang benar.
5. Kewajiban untuk Memeriksa Data: Akuntan wajib melakukan penelitian wajar terhadap data yang diberikan klien dan menolak menandatangani laporan yang tidak tepat atau tidak lengkap.
6. Kewajiban terhadap Kesalahan: Jika menemukan kesalahan dalam laporan pajak sebelumnya, akuntan harus memberitahu klien dan menyarankan tindakan korektif.
 Kompleksitas dan Tantangan
Sistem perpajakan yang kompleks dan terus berubah sering kali menjadi tantangan bagi akuntan pajak. Tekanan dari klien untuk mengurangi liabilitas pajak juga menambah beban etis yang harus ditanggung akuntan. Oleh karena itu, akuntan perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum pajak dan menjaga integritas profesionalisme dalam setiap tindakannya.
Kesimpulan
Etika dalam perpajakan dan di kantor akuntan adalah hal yang esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan sistem perpajakan dengan adil. Akuntan pajak harus berpegang pada standar etika yang ketat dan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang mereka susun. Dengan demikian, mereka berkontribusi pada kejelasan dan keadilan sistem perpajakan serta menjaga profesionalisme dalam bidang akuntansi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H