Mohon tunggu...
syhti zyahtini
syhti zyahtini Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Universitas Muhammadiyah Malang

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang FH UMM Sosialisasikan Perizinan Berusaha

23 Juni 2024   11:17 Diperbarui: 23 Juni 2024   11:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 21 Juni 2024 - Mahasiswa Magang FH UMM bekerja sama dengan Kantor Advokat Kastawa Law Firm menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perizinan berusaha kepada Pak Budi, satu warga di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kota Malang. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses perizinan usaha bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang baru memulai bisnis mereka.

Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari salah satu syarat administratif dalam pendaftaran ujian akhir magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM. 

Acara sosialisasi inibertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis dan mendalam mengenai perizinan berusaha kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, mahasiswa magang yang terdiri dari Dinda, Syhti, Mustikawati, dan Damai, mendapatkan kesempatan untuk berbagi ilmu yang mereka peroleh selama magang di Kastawa Law Firm.

Sosialisasi Perizinan Berusaha di Desa Tegalweru/dokpri
Sosialisasi Perizinan Berusaha di Desa Tegalweru/dokpri
Sosialisasi ini fokus pada berbagai aspek perizinan berusaha, termasuk prosedur pengajuan izin, jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai jenis usaha, dan dampak hukum bagi usaha yang tidak memiliki izin. Mahasiswa magang yang terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Dinda, Syhti, Mustika, dan Damai, berbagi pengetahuan yang mereka dapatkan selama magang di Kastawa Law Firm.

Dinda menjelaskan kepada Pak Budi, seorang warga Desa Tegalweru yang memiliki usaha kecil, mengenai langkah-langkah pengajuan izin usaha. "Proses pengajuan izin usaha sebenarnya tidak rumit jika kita mengetahui prosedurnya, Pak. Dengan memiliki izin usaha yang sah, kita dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dinda.

Syhti menambahkan dengan berbagi pengalaman tentang kasus yang pernah ditangani Kastawa Law Firm. "Kami pernah menangani kasus di mana usaha terpaksa ditutup karena tidak memiliki izin yang lengkap. Ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan semua izin terpenuhi sebelum memulai usaha," jelas Syhti.

Mahasiswa lain juga menceritakan beberapa kasus nyata yang pernah ditangani di Kastawa Law Firm. Misalnya, salah satu kasus melibatkan usaha kecil yang didirikan tanpa izin yang lengkap, yang akhirnya menghadapi masalah hukum dan terpaksa dihentikan oleh pihak berwenang. Dengan berbagi contoh ini, mahasiswa berharap dapat memberikan gambaran konkret kepada warga tentang konsekuensi hukum yang bisa terjadi jika tidak mengurus izin usaha dengan benar.

Pak Budi, yang menerima sosialisasi ini, menyampaikan rasa terima kasihnya. "Informasi yang diberikan sangat bermanfaat bagi saya yang baru memulai usaha. Sekarang saya lebih mengerti tentang apa saja yang perlu diurus untuk izin usaha," kata Pak Budi. Dia merasa lebih siap dan percaya diri untuk mengurus izin usahanya setelah mendapatkan penjelasan dari mahasiswa magang FH UMM.

Kesimpulan

Sosialisasi perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM bersama Kastawa Law Firm ini merupakan langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa magang tidak hanya mendapatkan pengalaman praktis, tetapi juga membantu warga memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk memperkuat pengetahuan hukum masyarakat dalam berbagai aspek usaha dan bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun