Mohon tunggu...
Syafira Amanda Wulandari
Syafira Amanda Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Political Science Student.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keamanan Energi dalam Politik Luar Negeri Indonesia

22 Maret 2023   15:34 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:38 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun dalam implemetasinya, pemerintah Indonesia memandang bahwa sektor energi lebih fokus pada pengelolaan dan pengolahan dalam ranah domestik saja. Hal ini dikarenakan sektor energi Indonesia masih terbatas pada domestic-oriented atau inward-looking.

Domestic oriented atau inward looking pada sektor energi Indonesia yang masih terbatas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia hanya memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri terlebih dahulu sebelum terjun ke pasar internasional sehingga menjamin kemandirian energi domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Faktor sumber daya energi menjadi salah satu variabel yang sangat vital dalam konteks keamanan internasional karena kemampuan antar aktor (negara atau non-negara) dalam memproduksi, mengolah sumber daya energi dan mencari sumber energi tidak bisa seimbang dengan jumlah konsumsi pemakaian sumber energi di seluruh dunia. 

Peningkatan konsumsi sumber daya energi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah populasi penduduk di dunia, meningkatnya industrialisai di berbagai negara dan menipisnya cadangan sumber daya energi yang ada di seluruh dunia. 

Dengan meningkatnya jumlah konsumsi sumber energi di dunia dari tahun ke tahun, Sumber daya energi telah menjadi isu global dan menjadi komoditas yang paling utama di dunia internasional. Bagi negara yang memiliki sumber daya energi ataupun secara geografis menjadi lalu lintas energi akan berusaha memaksimalkan keuntungan dari eksistensi sumber energi tersebut.

Kebijakan Politik Indonesia Terkait dengan Keamanan Menurut Holsti

K.J Holsti memberikan tiga kriteria untuk mengklasifikasikan tujuan-tujuan dari politik luar negeri suatu negara, yaitu:

  • Nilai (values) yang menjadi tujuan dari para pembuat keputusan.
  • Jangka waktu yang diperlukan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Tipe tuntutan yang diajukan suatu negara terhadap negara lain.

Berkembangnya dimensi internal dan eksternal yang terkait dengan permasalahan energi di atas, mendorong pemerintah Indonesia untuk menanggapinya melalui sejumlah langkah-langkah strategis untuk pengamanan sumber daya dan pasokan energinya. 

Dalam konteks ini, politik luar negeri merupakan sektor yang memiliki andil penting dalam menunjang pencapaian pemerintah dalam pengamanan pasokan energi, melalui diplomasi dan kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri. 

Sebagai suatu kesatuan keberhasilan pembangunan nasional tidak bisa semata diletakkan pada kisaran upaya domestik, apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia dalam suasana saling kuatnya ketergantungan hubungan antar bangsa dewasa ini, upaya membangun hubungan dan diplomasi yang lebih baik dengan negara-negara lain juga merupakan kepentingan nasional Indonesia.

Dapat dianalais dari pembahasan diatas sesuai dengan tujuan Negara menurut Holsti dengan konsep kebijakan luar negri bahwa Pemerintah Indonesia dalam hal keamanan energi perlu membangun koordinasi dan kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Secara kelembagaan, beberapa instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki kepentingan dengan isu energi di Indonesia, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Dewan Energi Nasional (DEN). Keberagaman instansi yang terlibat tersebut menunjukkan bahwa upaya pemenuhan kebutuhan energi nasional tidak hanya dilakukan melalui upaya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri. Pemerintah perlu melakukan upaya intensifikasi guna meningkatkan ketersediaan energi di dalam negeri, dengan melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber energi baru, baik di dalam maupun di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun