Mohon tunggu...
Syfa Nanda Adyssa
Syfa Nanda Adyssa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pendidikan PpKN Universitas Pamulang

Senang menulis, semoga tulisanku bermanfaat untuk kaliann

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Hukum Kontrak di Indonesia

22 Desember 2023   10:39 Diperbarui: 22 Desember 2023   11:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum internasional sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan individu dan badan non-negara, hak dan kewajiban yang ternyata penting bagi masyarakat internasional adalah hukum perdagangan. Perdagangan internasional berkembang menuju perdagangan yang lebih bebas dan terbuka. Kehadiran Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang bekerja sama dengan organisasi perdagangan lain seperti AFTA, APEC, dan bahkan di tengah pesatnya pertumbuhan di kawasan seperti AEC, mengancam akan mengalihkan perdagangan dunia ke model yang lebih terbuka dan kompetitif. 

Keberadaan hukum internasional dan nasional juga menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Terkait dengan kedua badan hukum tersebut, terdapat kelompok masyarakat yang mempertanyakan penerapan kedua badan hukum tersebut, seperti apakah keduanya independen dan dapat digambarkan demikian, atau apakah merupakan bagian dari subsistem yang lebih besar, yaitu sistem hukum itu sendiri. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kebiasaan yang berlaku bagi negaranegara yang menganggap dirinya kebal terhadap kritik. Oleh karena itu, hubungan antar negara pada umumnya dipahami berdasarkan saling pengertian. 

Perdagangan berkembang kearah perdagangan yang bebas dan terbuka. Negara-negara, baik bilateral, regional, atau global, terus-menerus terlibat dalam upaya kerja sama untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, untuk mengembangkan mekanisme perdagangan yang lebih agresif, progresif, dan konsisten. Negara-negara semakin memahami konsep perdagangan bebas, termasuk manfaat yang dapat diperoleh dari mekanisme perdagangan tersebut. 

Perdagangan internasional kearah perdagangan yang lebih bebas dan terbuka secara umum. Negara-negara, baik bilateral, regional, maupun global, terus melakukan kolaborasi dalam bentuk penelitian dan pengembangan bersama teknologi terkait perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, guna mengembangkan mekanisme perdagangan yang lebih kompetitif, agresif, dan progresif. Negara-negara menjadi lebih sadar akan konsep perdagangan bebas, serta manfaat yang dapat diperoleh dari mekanisme perdagangan tersebut. Kehadiran World Trade Organization (WTO), dan kerjasama kerja sama perdagangan lainnya seperti AFTA, APEC, bahkan dalam perkembangan sekarang ini di wilayah regional seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN, mengakibatkan perdagangan dunia mendorong kearah perdagangan yang lebih bebas dan terbuka. 

Melalui bentuk-bentuk kerja kooperatif ini, perdagangan juga didukung oleh kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada praktik-praktik perusahaan yang tidak adil, seperti sistem perlindungan serikat pekerja dan perjanjian perdagangan tarif dan nontarif, yang memungkinkan perdagangan berkembang di bawah perjanjian perdagangan yang lebih restriktif. Situasi ini menempatkan semua negara dan dunia usaha pada risiko jatuh ke dalam salah satu dari dua perangkap: berdagang untuk mencari nafkah atau menjadi korban dan dimanfaatkan untuk mencari nafkah. 

Usaha-usaha perlindungan kepentingan bisnis yang bersifat alamiah akan sulit untuk dihapuskan sama sekali, walaupun secara public diusahakan secara pesat dan serius. Perlindungan-perlindungan publik, sebagaimana diusahan melalui WTO, hanyalah menyangkut usaha perlindungan pengusaha-pengusaha domestik, terutama yang melakukan bisnis lintas negara, dari perilaku menyimpang negara-negara, seperti proteksi terselubung seperti bisnis curang, maupun perlakuanperlakuan tidak adil yang bersifat terangterangan. Secara umum undang-undang mengandung suatu struktur yang disebut dengan ranah data, dan apabila struktur tersebut gagal dan membingungkan pihak yang berwenang dengan kewarganegaraan yang berbeda, atau apabila suatu objek yang diselidiki ada di negara lain yang berbeda dengan kewarganegaraan yang berwenang, maka struktur tersebut adalah dikenal sebagai struktur internasional, yang ada sebagai ranah data internasional. 

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, asas hukum kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara adalah salah satuan. Hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda. Istilah internasional dalam HPI menunjuk tetapi menunjuk pada fakta, materinya, atau posisinya yang bersifat internasional. Kalau di HPI yang bersifat internasional hanya koneksinya, sedangkan kaidah HPI adalah hukum data nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun