NAMA : AYSSYAH SYFA AZZAHRA
NIM : 222111073
Kasus Hukum Ekonomi Syariah Terkait Masalah Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency
Kaidah-Kaidah Hukum Yang Terkait Dengan Masalah Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency
1. Kepatuhan terhadap Regulasi : Di banyak negara, termasuk Indonesia, investasi cryptocurrency diawasi oleh badan tertentu seperti Bappebti. Peraturan ini mengatur jenis aset digital mana yang diperbolehkan untuk menetapkan standar untuk platform perdagangan.
2. Kaidah Perlindungan Konsumen : Cryptocurrency rentan terhadap dan manipulasi pasar. Oleh karena itu, ada aturan yang melindungi investor dari risiko penipuan, seperti memastikan informasi yang diberikan oleh platform crypto itu jujur dan transparan.
3. Kaidah Anti Pencucian Uang (AML) : Karena sifat cryptocurrency yang anonim, transaksi ini sering dijadikan sarana pencucian uang. Banyak negara mengharuskan platform perdagangan crypto mematuhi aturan AML, seperti identifikasi pelanggan (Know Your Customer atau KYC).
4. Kaidah Ketidakpastian (Gharar) dalam Hukum Syariah : Dalam hukum Islam, investasi yang memiliki unsur spekulasi atau ketidakpastian sering dianggap tidak sering dinilai mengandung gharar karena nilainya yang fluktuatif dan kurangnya regulasi jelas. Hal ini menyebabkan beberapa ulama menilai bahwa perdagangan crypto tidak sesuai dengan prinsip syariah.
5. Pajak : Pemerintah juga menerapkan kaidah perpajakan terhadap keuntungan dari perdagangan Pajak ini berfungsi sebagai alat kontrol untuk memastikan aktivitas perdagangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kaidah-kaidah di atas bertujuan melindungi konsumen, memastikan transparansi, serta menjaga stabilitas ekonomi dan hukum.
Menganalisis Kasus Investasi dan Perdagangan Cryptocurrency dari Perspektif Hukum Melalui Dua Pendekatan yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
- Yuridis Normatif
- Pendekatan yuridis normatif menyoroti aspek aturan atau norma hukum tertulis yang mengatur kegiatan investasi dan perdagangan cryptocurrency. Ini mencakup regulasi yang berlaku, undang-undang, dan peraturan- peraturan lain yang dibuat oleh otoritas hukum, Norma hukum yang terkait dalam kasus cryptocurrency ini meliputi, Peraturan Pemerintah : Di Indonesia, cryptocurrency diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Mereka menetapkan bahwa cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan tetapi tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.