Dengan adanya Organisasi ini maka para keluarga perkawinan campuran akan lebih meminimalisir menyelesaikan perkara melalui litigasi yang terkadang memberi putusan  yang  masih  belum  memenuhi  kebutuhan  hukum  para  keluarga perkawinan  campuran.Â
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran Organisasi Perca dalam melakukan advokasi permasalahan keluarga perkawinan campuran tertuang dalam 3 peran yakni advokasi, sosialisasi dan konsultasi. Kemudian problematika yang terjadi dan diadvokasi oleh Perca adalah permasalahan perjanjian kawin (yang mengatur harta bersama dari pernikahan beda warga negara), permasalahan waris dan wasiat dari pasangan luar negeri, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap bagi pasangan WNI, dan masalah dwi- kewarganegaraan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H