Mohon tunggu...
Syefi Yana
Syefi Yana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Yuridis dalam Pendidikan di Indonesia

10 Desember 2023   12:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:29 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Landasan Yuridis Dalam Pendidikan

Landasan yuridis pendidikan merupakan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan acuan baik material maupun konseptual dalam pelaksaanan pendidikan dan praktek pendidikan di suatu negara sebagai dasar peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pendidikan (Kallang, 2017). Landasan yuridis pendidikan di Indonesia yang diatur pada pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan dan mengikuti pendidikan dasar serta upaya pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Berikut ini merupakan sumber hukum pendidikan atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020). Menurut Saputra, dkk, (2020), landasan yuridis sebagai perangkat dasar hukum pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang mengacu pada:

1. Landasan hukum pendidikan nasional di Indonesia dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

2. Landasan idiil dalam sistem pendidikan adalah Pancasila.

3.Ketetapan MPR sebagai landasan hukum pendidikan nasional

4. Landasan hukum pendidikan nasional yang termuat dalam undang-undang dan   peraturan pemerintah.

5. Keputusan pemerintah sebagai landasan hukum pelaksa- naan pendidikan nasional.

6. Instruksi menteri sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan nasional.

Berikut ini merupakan sumber hukum pendidikan atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020). Pelaksanaan pendidikan di Indonesia mengacu pada:

a). Dasar hukum pendidikan nasional di Indonesia adalah UUD 1945.

b). Landasan idiil dalam sistem pendidikan adalah Pancasila.

c). Ketetapan MPR sebagai landasan hukum pendidikan nasi onal. 18 Pengantar Ilmu Pendidikan.

d). Landasan hukum pendidikan nasional tertuang dalam peraturan pemerintah dan undang -undang.

e). Keputusan pemerintah sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan nasional.

Salah satu tujuan utama landasan yuridis pendidikan adalah untuk membentuk generasi muda yang terdidik dan berintegritas. Dengan adanya landasan yuridis pendidikan, pemerintah dapat memberikan jaminan akan adanya pendidikan yang berkualitas dan bermutu. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan generasi muda yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.

Landasan yuridis pendidikan juga memiliki tujuan untuk memastikan bahwa seluruh lembaga pendidikan mengikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam landasan yuridis pendidikan, terdapat pedoman yang harus diikuti oleh lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan memberikan pendidikan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, tujuan dari landasan yuridis pendidikan adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat. Melalui landasan yuridis pendidikan, pemerintah dapat memastikan bahwa pendidikan di Indonesia terjamin sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya landasan yuridis pendidikan, diharapkan pendidikan di Indonesia akan semakin maju dan berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun