Landasan Yuridis Dalam Pendidikan
Landasan yuridis pendidikan merupakan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan acuan baik material maupun konseptual dalam pelaksaanan pendidikan dan praktek pendidikan di suatu negara sebagai dasar peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pendidikan (Kallang, 2017). Landasan yuridis pendidikan di Indonesia yang diatur pada pasal 31 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan dan mengikuti pendidikan dasar serta upaya pemerintah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Berikut ini merupakan sumber hukum pendidikan atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020). Menurut Saputra, dkk, (2020), landasan yuridis sebagai perangkat dasar hukum pelaksanaan pendidikan di Indonesia yang mengacu pada:
1. Landasan hukum pendidikan nasional di Indonesia dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
2. Landasan idiil dalam sistem pendidikan adalah Pancasila.
3.Ketetapan MPR sebagai landasan hukum pendidikan nasional
4. Landasan hukum pendidikan nasional yang termuat dalam undang-undang dan  peraturan pemerintah.
5. Keputusan pemerintah sebagai landasan hukum pelaksa- naan pendidikan nasional.
6. Instruksi menteri sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan nasional.
Berikut ini merupakan sumber hukum pendidikan atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Sistem Pendidikan Nasional dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Saputra, dkk, 2020). Pelaksanaan pendidikan di Indonesia mengacu pada:
a). Dasar hukum pendidikan nasional di Indonesia adalah UUD 1945.