Perkembangan dan potensi industri halal di dunia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan State of The Global Islamic Report tahun 2022, terdapat setidaknya 1,9 miliar umat muslim di dunia yang menjadi konsumen industri halal dengan total belanja konsumen sebesar $2 triliun. Proyeksi dari Compound Annual Growth Rate (CAGR), industri halal akan meningkat 7,5% pada tahun 2021 sampai 2025 dengan total dana yang dibelanjakan akan meningkat sebesar $2,8 triliun. Dari data tersebut dapat diperkirakan bahwa prospek industri halal kedepan sangat baik.
Meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap pentingnya mengkonsumsi produk halal menjadi salah satu penyebabnya. Studi yang dilakukan Sugibayashi dkk. tahun 2019 menyatakan bahwa 66% konsumen mau membayar lebih suatu produk yang dianggap etis dan sesuai syariah (ethical consumerism). Artinya, konsumen Muslim tidak hanya fokus pada kehalalan produknya saja, melainkan juga keseluruhan proses produksi yang harus etis dan sesuai dengan kaidah Islam.
Dilihat dari persepktif industri halal, momen ini menjadi sangat potensial bagi pelaku bisnis untuk menyesuaikan kembali bisnis modelnya, terutama terhadap manajemen rantai pasokan halal dari produk yang dihasilkan.
Manajemen Rantai Pasokan Halal: Strategi Keunggulan Kompetitif
Mengutip Master Plan Industri Halal Indoneisa tahun 2023-2029 oleh KNEKS, pengembangan industri halal merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan potensi ekonomi baru yang berkelanjutan, kaitannya dalam hal pengembangan industrialisasi halal di Indonesia saat ini. Sebagai contoh, dalam Laporan Ekosistem Industri Halal milik Bank Indonesia tahun 2020 disebutkan industri makanan dan minuman halal di Indonesia berkembang pesat dengan berbagai variasi produknya.
Ditekankan juga dalam laporan tersebut bahwa industri makanan dan minuman berkontribusi kepada PDB non migas sebesar 34,33% tahun 2017. Makin terlihat peran penting perkembangan industri pengolahan, dalam hal ini industri makanan dan minuman terhadap bisnis bekelanjutan industri halal dunia.Â
Dalam Master Plan Industri Halal Indoneisa tahun 2023-2029 oleh KNEKS juga ditekankan, salah satu strategi utama pengembangan industri halal adalah peningkatan produktivitas dan daya saing. Penguatan rantai pasokan halal atau halal value chain menjadi satu diantara program utamanya. Manajemen rantai pasokan halal menjadi kunci untuk mencapai bisnis berkelanjutan dari industri pengolahan secara umum. Pasalnya, industri pengolahan banyak memiliki titik kritis sehingga perlu menjaga kehalalan dari hulu hingga hilir.
Mulai dari bahan baku, proses produksi, peralatan dan transportasi yang digunakan, hingga jadi dan siap dikonsumsi oleh konsumen. Penanganan produk halal dan yang tidak halal jelas harus dipisahkan. Menurut UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal dinyatakan bahwa produk halal dihasilkan melalui proses produk halal, yakni serangkaian proses untuk menjamin kehalalan produk, mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Mengutip pemaparan KNEKS dalam Kerangka Sistem Ketertelusuran Halal Untuk Industri Pangan, Makanan, dan Minuman Halal di Indonesia tahun 2021, ada prinsip-prinsip manajemen rantai pasokan halal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan dan memperluas integritas halal dari sumber ke titik pembelian oleh konsumen.
Prinsip yang menekankan pada pencegahan kontaminasi antara halal dan haram, jika terjadi kontaminasi silang (sedikit saja) dan keraguan, maka produk tersebut harus dihindari. Selanjutnya, proses kordinasi untuk konsolidasi arus kargo halal yang sangat urgen bagi negara non-muslim untuk mencapai efisiensi dalam manajemen rantai pasokan halalnya. Terakhir, pentingnya peran pengadaan guna mengelola struktur jaringan rantai pasokan halal yang diperoleh bisa melalui strategi pembelian (komoditas), pemilihan pemasok (pembelian taktis), pemesanan, percepatan, dan evaluasi pemasok (van Weele, 2002; Kraljic, 1983; Wagner dan Johnson, 2004).
Aktivitas yang berkaitan dengan pengendalian dan jaminan halal juga telah ditinjau, diubah, dan diterbitkan oleh panel Syariah IHI Alliance sebagai Standar Logistik Halal Internasional IHIAS 0100: 2010. Standar ini kemudian menjadi acuan global untuk integritas rantai pasokan halal.Â