Mohon tunggu...
Rayhan SyawalFirizki
Rayhan SyawalFirizki Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Profesional
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nulis, Game, Badmintoon

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengumpulan Data: Pengertian, Jenis, dan Skala

9 Januari 2023   17:02 Diperbarui: 9 Januari 2023   17:08 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh skala nominal:

  • Jenis kelamin: laki-laki, perempuan
  • Jenis pekerjaan: PNS, Pegawai Swasta, Petani, dll.
  • Tahun angkatan: 2010, 2019, 2020, dll.

2. Skala Ordinal

Skala ordinal merupakan skala yang dapat disusun berdasarkan jenjang tertentu secara urut mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Skala ordinal dapat disusun menurut suatu ciri tertentu dan urutan yang lain tidak memiliki jarak yang sama.

Ciri-ciri skala ordinal:

  • Kategori data bersifat saling terpisah
  • Kategori data memiliki aturan yang logis
  • Kategori data ditentukan berdasarkan jumlah karakteristik khusus yang dimilikinya

Contoh Skala Ordinal:

  • Tingkat kepuasan pelanggan: 1, 2, 3, 4, 5 atau 20, 40, 60, 80, 100
  • Ranking kelas: 1, 2, 3
  • Jabatan: Direksi, Direktur, Manager, Staff

3. Skala Interval

Skala interval merupakan skala pengukuran yang berjarak satu tingkat dengan tingkat lainnya sama (memiliki bobot yang sama).

Ciri-ciri skala interval:

  • Kategori data bersifat saling terpisah
  • Kategori data bersifat logis
  • Kategori data ditentukan berdasarkan jumlah karakteristik khsusus yang dimilikinya
  • Angka nol menggambarkan suatu titik dalam skala (tidak memiliki nilai nol absolut)

Contoh skala interval:

Pengukuran suhu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun