November 2021 – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun mengundang Bpk. M. Syauqi Haris, M.Kom yang sudah memiliki sertifikat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari DSN-MUI sebagai narasumber dalam acara bimtek bertajuk Pelatihan Manajerial, Best Practices, dan Enterpreneurship Training bagi Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah. Pelatihan Koperasi Syariah ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM koperasi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini dibuka pada tanggal 18 November 2021 dan ditutup pada tanggal 20 November 2021 bertempat di meeting room Hotel Setia Budi Madiun. Bimtek Pelatihan Manajerial, Best Practices, dan Enterpreneurship Training bagi Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah mengundang 40 peserta yang berasal dari 30 koperasi syariah yang beroperasional di wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan ini juga sebagai kelanjutan dari kegiatan pelatihan koperasi syariah pada tahun-tahun sebelumnya yang juga menghadirkan trainer narasumber.id sebagai pemateri utamanya.
Materi yang disampaikan oleh Bpk. M. Syauqi Haris, M.Kom dalam agenda pelatihan ini adalah Prinsip-prinsip Muamalah Syariah, mulai dari kajian kaidah fiqh yang digunakan oleh DSN MUI dalam memutuskan fatwa-fatwanya dan berbagai akad-akad transaksi syariah sesuai DSN MUI seperti akad mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah multijasa, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), rahn (gadai) dan wadiah (titipan). Selanjutnya materi akuntansi pembukuan keuangan koperasi syariah juga disampaikan baik secara manual maupun secara digital terkomputerisasi menggunakan software akuntansi syariah yang sudah terintegrasi dengan laporan keuangan dan jurnal akuntansi secara otomatis.
Alhamdulillah acara pelatihan ini berlangsung secara lancar dan baik, respon dari peserta pun sangatlah positif, mengingat mereka selama ini menjalankan koperasi pola syariah namun dengan pemahaman yang masih kurang mendalam tentang konsep dari ekonomi syariah itu sendiri. Pembimbingan oleh narasumber koperasi terhadap peserta juga dilakukan secara intensif agar peserta pelatihan memahami dengan jelas alur siklus akuntansi yang benar dalam pembukuan transaksi keuangan koperasi simpan pinjam syariah. Diharapkan setelah kegiatan ini, para peserta bisa mengaplikasikan apa yang telah dipelajari di koperasinya masing-masing sebagai best practice dan menularkan pengetahuan yang sudah diperoleh kepada rekan-rekan di koperasinya.
Sumber: https://narasumber.id/2021/12/01/pelatihan-koperasi-syariah-sesuai-fatwa-dsn-mui/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H