Mohon tunggu...
Syauqi Faradis
Syauqi Faradis Mohon Tunggu... Jurnalis - Documentary Filmmaker | Journalist | Content Creator

I am a content creator and documentary filmmaker with more than 7 years of experience, and have completed projects in Indonesia and in Europe.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Asas-asas Ekstradisi Amerika dan Kolombia Terhadap Ekstradisi Dario Antonio Usuga ke Amerika Serikat

29 Oktober 2021   15:05 Diperbarui: 29 Oktober 2021   15:08 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dario Antonio Usuga atau yang biasa dikenal dengan sebutan Otoniel, adalah seorang gembong narkoba (drug trafficking) kelas kakap yang sebelumnya adalah kelompok gerilyawan dan paramiliter, dan sekarang menjadi buronan bertahun-tahun di Amerika Selatan, tengah dan Amerika Serikat.

Dia dianggap seperti Pablo Escobar kedua karena saking besarnya kasus yang mengatasnamakan namanya dan termasuk orang yang paling dicari dan AS sendiri akan menghargai kepala dari Otoniel ini seharga 5 juta US Dollar. 

Dia didakwa atas pengiriman kokain ke AS dari rentang antara tahun 2003 hingga 2014 sebanyak 73 metrik ton, membunuh petugas polisi, dan merekrut anak-anak untuk dipaksa bekerja. (BBC News, 2021) dan rencananya dia akan diekstradisi ke AS untuk diadili oleh Pengadilan Brooklyn dan Pengadilan Miami atas kejahatan-kejahatannya tersebut. (detikcom, 2021)

Sumber Foto: BBC
Sumber Foto: BBC
Penulis sendiri menilai bahwa ada perspektif lain yang harus dikaji yaitu dari segi hukum dan asas ekstradisi, yang dimana hukum tersebut harus selayaknya menjadi pertimbangan sebelum Otoniel sendiri diekstradisi ke Amerika Serikat. Yaitu seorang warga negaranya sendiri tidak boleh diekstradisi ke negara lain, atau asas ini bisa kita sebut yaitu Asas Non-extradition of Nationals. 

Asas yang secara hakikatnya adalah negara yang berkewajiban untuk melindungi warganya dan sebaliknya juga warga masyarakat juga berhak dilindungi oleh negaranya, meskipun dia sedang dalam tindak pidana. (Parthiana, 1983) sehingga kita bisa menilai bahwa Kolombia selaku negara yang menjadi kewarganegaraan Otoniel sendiri tidak sanggup melindungi warganya sendiri.

Yang kedua adalah Amerika Serikat sendiri telah melanggar asas non extradition political criminal yang dimana dia tidak boleh mengekstradisi warga negara yang dengan berlabel status penjahat politik. karena berdasarkan pengadilan Swiss dari kasus Otoniel sendiri yang mengacu kepada teori Preponderance yaitu menimbang semua jenis kasus yang pernah dibuatnya. 

Apakah dia termasuk penjahat politik atau penjahat biasa. Karena ketika sebelum menjadi pengedar narkoba, dia sudah mengikuti dan menjabat sebagai:

  • Farc (Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia),
  • Kelompok pemberontak utama Marxis-Leninis,
  • Pasukan Bela Diri Bersatu Kolombia (AUC), sebuah paramiliter sayap kanan (BBC News, 2021)

Dan sedangkan perbandingannya ketika menjadi penjahat biasa adalah:

  • Pengedaran Narkoba sebanyak 73 metric ton dari tahun 2003 hingga 2014
  • Pelecehan seksual perempuan dibawah umur

Sehingga dari ini semua, penulis menyimpulkan bahwa Otoniel sendiri sebenarnya tidak berhak untuk diekstradisi sebagai asas-asas yang berlaku karena nantinya Kolombia dan Amerika Serikat sendiri telah melanggar asas-asas ekstradisi yaitu lebih tepatnya asas non extradition political criminal (penjahat Politik), dan asas tidak menyerahkan warga negara atau yang bisa disebut Non-extradition of Nationals.

Sumber: 

  1. https://www.bbc.com/news/world-latin-america-59032300
  2. https://news.detik.com/internasional/d-5780868/akhir-pelarian-otoniel-usuga-bos-gembong-narkoba-asal-kolombia?single=1
  3. Parthiana, I Wayan. (1983).Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Bandung: PT. Alumni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun