Karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya alat pelindung diri (APD) dan juga karena keterbatasan dana yang dimiliki sampai saat ini banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), meskipun resiko terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan penyakit. Menurut ILO, setiap tahun nya terdapat lebih dari 250 juta kecelakaan yang terjadi ditempat kerja.
Apa Itu Alat Pelindung Diri (APD)?
Alat pelindung diri (APD) merupakan sebuah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja, sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang orang yang ada disekelilingnya. Alat pelindung diri (APD) merupakan alat yang sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja, terutama untuk pekerja yang bekerja dibagian lapangan atau industry. Dampak dari mengabaikan pemakaian APD biasanya akan terasa dalam waktu jangka panjang, dimana dampak tersebut terasa ketika karyawan atau pekerja telah non produktif, untuk itu sangat penting utuk memakai APD sedini mungkin. Dasar hukum penggunaan alat pelindung diri (APD) terdapat pada peraturan perundang-undangan K3, yaitu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Apa Saja Fungsi dan Jenis APD?
APD ada banyak jenis nya, akan tetapi penggunaan nya di sesuaikan dengan bahaya dan resiko pekerjaan. Sesuai Pasal 3, APD diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, di antaranya:
 Alat Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala yang berfungsi untuk melindungi bagian kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrem.
Alat Pelindung Mata dan Muka