Pembangunan Desa sebagai Motor Kesejahteraan Nasional
Indonesia saat ini memasuki fase pembangunan desa yang berfokus pada pemberdayaan, perbaikan gizi, dan ketahanan pangan. Momentum ini memberikan kesempatan bagi desa untuk bertransformasi menjadi motor kesejahteraan nasional. Dengan dukungan pemerintah, desa diharapkan dapat mengambil peran sentral dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa mencapai Rp71 triliun. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan potensi lokal yang ada. Penggunaan dana ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi desa, sebagai langkah strategis untuk mencapai visi Indonesia 2025.
Pemberdayaan desa tidak dapat dipisahkan dari perbaikan gizi masyarakat, terutama dalam mengatasi masalah stunting yang masih menjadi tantangan. Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan pada Januari 2025, dengan anggaran Rp71 triliun, bertujuan untuk memberikan akses gizi bagi 19,47 juta penerima manfaat, termasuk siswa, balita, dan ibu hamil.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp139,4 triliun di tahun 2025. Fokus utama dari strategi ini adalah meningkatkan produksi pertanian dan memperluas lahan tanam, menjadikan desa sebagai ujung tombak produksi pangan nasional yang berkelanjutan.
Keberhasilan kolaborasi antara pemberdayaan desa, perbaikan gizi, dan ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Peran aktif pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 menekankan pentingnya kerjasama untuk mencapai ketahanan pangan yang efektif.
Model Desa Mandiri Pangan menjadi contoh konkret bagaimana desa dapat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Dengan pendekatan ini, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang menentukan arah kemajuan mereka, berperan sebagai bagian integral dalam pembangunan nasional.
Sebagai garda terdepan dalam produksi pangan, desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan bagi seluruh masyarakat. Dengan potensi yang ada, desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal untuk mengoptimalkan produksi pangan.
Melalui program Dana Desa, pemerintah mengalokasikan minimal 20% dari total anggaran untuk ketahanan pangan. Ini membuka peluang bagi desa untuk mengembangkan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, sesuai dengan potensi wilayah yang ada.
Desa Simbang di Kabupaten Majene, misalnya, mengoptimalkan Dana Desa untuk mengembangkan pertanian tomat, jagung, dan kelapa. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan produksi pangan, tetapi juga memberdayakan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.